Gasak Ratusan Juta dari Brankas Ruko di Depok, Lima Rampok Ditangkap Polisi - Telusur

Gasak Ratusan Juta dari Brankas Ruko di Depok, Lima Rampok Ditangkap Polisi

Ungkap kasus perampokan ruko di Depok (foto: Telusur

telusur.co.id - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap lima pelaku perampokan berinisial JS, MS, D, WJ, dan RS. Mereka ditangkap di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan usai beraksi di sebuah ruko di kawasan Pancoran Mas, Depok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, para tersangka mempunyai peran yang berbeda-beda. JS sebagai kapten, bersama dengan MS dan D berperan masuk ruko dan mengancam para korban dengan senjata tajam. Sementara WJ (24) berperan mengawasi situasi, dan RS berperan menyediakan mobil dan mengawasi situasi saat aksi perampokan

“Tersangka JS dan D merencanakan untuk melakukan aksi pencurian, berangkat mencari target dengan menggunakan mobil angkot. Mereka menemukan target sebuah ruko yang  menjual peralatan elekronik di daerah Sawangan, Depok,” ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/3/22).

Usai menemukan target, sambung Zulpan, para pelaku berhenti di depan ruko milik korban. Selanjutnya tersangka D, JS dan MS, naik ke ruko dan masuk ke dalam ruko, sementara RS dan WJ menunggu di depan ruko.

Pelaku sempat mengancam korban dan mengikatnya dengan menggunakan sarung yang telah disobek. Pelaku juga sempat menyandera pemilik ruko, dan menjarah isi brankasnya.

“Dari hasil perampokan para tersangka mendapatkan uang Rp 140 juta, satu jam tangan, 6 handphone berbagai merk. Namun semua handphone milik dibuang korban ke sungai agar tidak dapat dilacak,” jelasnya.

Dari uang hasil rampokan tersebut, lanjut Zulpan, D mendapatkan Rp 38 juta, sementara JS mendapatkan Rp 35 juta. Untuk MS mendapatkan Rp 27 juta, lalu RS dan WJ masing-masing mendapat Rp 15 juta.

“Sisa hasil rampokan uang Rp 10 juta dipergunakan untuk operasional membeli baju, makan dan membeli narkoba jenis sabu. Tersangka JD juga diketahui sebagai residivis,” terangnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa lima unit handphone, dua buah linggis, sebilah rencong, tiga kunci, satu unit jam tangan merek GShock, dan sebuah mobil angkot. Polisi juga menyita rekaman CCTV, pakaian tersangka dan uang tunai Rp 40 juta sisa hasil rampokan.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. (Ts)


Tinggalkan Komentar