Gasak Uang Rp 33 Juta Milik Info Gadai, Pelaku Perampokan Ditembak - Telusur

Gasak Uang Rp 33 Juta Milik Info Gadai, Pelaku Perampokan Ditembak

Ungkap kasus perampokan Jagakarsa di Mapolres Jakarta Selatan (foto: telusur.co.id/ Tri Setyo)

telusur.co.id - Polisi menangkap pelaku perampokan di kawasan Jalan M Kahfi, Jagakarsa, Jakarta Selatan berinisial D (22). Perampokan yang terjadi di kantor Info Gadai ini terjadi pada Senin (13/12/21) malam.

Video penangkapan perampok ini juga sempat viral di media sosial. Dalam video terlihat polisi saat menggagalkan aksi perampokan, dan sempat terdengar suara tembakan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, modus pelaku yakni berpura-pura menggadaikan barang elektronik yang dimilikinya.

"Pelaku berpura-pura untuk menggadaikan laptop Acer dan HP merek Oppo. Saat dia datang ke kantor tersebut, dilayani oleh seorang korban berinisial SR," ujar Zulpan di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (14/12/21).

Sebelum melakukan aksinya, sambung Zulpan, pelaku telah memprediksi kapan kantor gadai tersebut tutup. Dia datang sesaat sebelum kantor tutup.

"Dia sudah hitung jam 8 malam sudah tutup toko. Dia sudah memperkirakan bahwa saat jam tutup itu sudah ada uang di brankas," jelasnya.

Saat di dalam kantor pegadaian, lanjut Zulpan, pelaku langsung mencabut airsoft gun yang dibawanya, dan mengancam korban. Setelahnya, korban diminta membuka brankas dan pelaku menggasak uang Rp 33 juta.

"Ada kata-kata ancaman dari pelaku kepada korban 'nanti saya tembak'," tegasnya.

Kebetulan saat pelaku keluar dari kantor gadai, ada polisi yang melihat aksinya. Polisi dari Polsek Jagakarsa ini kemudian mencoba menggagalkan aksi perampokan.

"Saat diberi tembakan peringatan pelaku malah coba melawan. Akhirnya petugas terpaksa menembak pelaku di bagian kaki," kata Zulpan.

Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti seperti uang Rp 33 juta, sepucuk airsoft gun, laptop, ponsel dan satu server CCTV.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. (Ts)


Tinggalkan Komentar