telusur.co.id - Dugaan adanya praktik jual beli lahan fasos fasum di wilayah Kota Bekasi, sejumlah pengurus RT 001, RT 002, RT 003, RT 004, RT 005, RT 006, RT 007, RT 008 dan RT 009, RW 06, Jalan Kedondong I Perumnas I Kranji, Kelurahan Kranji, mengadu ke Ketua DPRD Kota Bekasi.
Tim kuasa pengurus RT 001-RT 009, RW 06, Kelurahan Kranji dari LBH BKMB Bhagasasi, Ujang Suhendra mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi mempunyai lahan fasos dan fasum seluas 270 meter persegi (eks menara air) yang berlokasi di Jalan Kendondong 1 RT 01/RW 06, Perumnas I, Kelurahan Kranji, tepatnya belakang Gereja Kristen Oikumene (GKO), adalah aset yang sudah sah diserahkan secara resmi dari Perum Perumnas Cabang III Unit Bekasi Rawatembaga berdasarkan surat Nomor: CAB III/1420/09/08 dan Nomor: 593.61/11-PRJN/HUK/1988 tertanggal 27 September 1988.
"Bahwa adapun penjelasan isi surat tersebut 'bahwa Perum Perumnas telah menyerahkan tanah yang menjadi prasarana umum dan fasilitas sosial di lingkungan Perum Perumnas III Unit Bekasi Rawatembaga, termasuk di dalamnya lampiran keterangan gambar lahan bekas menara air yang menjadi lahan kantor RK 06 pada saat itu, sekarang ini telah berubah menjadi RW 06, Kelurahan Kranji," kata Ujang bersama tim kuasa hukum lainnya, Masdir Kartadja dan Amiryun Aziz dalam keterangannya, Jumat (23/12/22).
Ujang menerangkan, sejak diserahkan ke Pemda Tingkat II Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi, maka sejak 1984 dimana warga RW 06 telah memanfaatkan dan secara resmi diberikan izin lisan dari Pemda TK.II Kabupaten Bekasi dan Perum Perumnas untuk dipakai untuk kegiataan warga sampai sekarang ini oleh warga 06 dengan adanya Kantor RW 06 dan Sekolah PAUD dengan jumlah murid sebanyak 30 orang, PKK, Posyandu dan Posbindu, semua berjalan sebagaimana dianjurkan oleh Pemerintah Kota Bekasi dan juga adanya pembiayaan dana dari APBD untuk renovasi kantor RW.
"Dan kalau benar dihapus, mohon para pengurus RT 001-RT 009 ditunjukan Berita Acara Serah Terima Penghapusan Aset secara reami," ucapnya.
"Warga pun akan mencegah aksi adanya isu sara dengan tidak akan mau diadu domba pihak umat agama islam dan agama nasrani, hal ini sangat berbahaya bagi lingkungan RW 06 Kelurakan Kranji sendiri dan warga bertekad keras dengan bersama-sama Bhabinsa dan pihak terkait menjaga keamanan lingkungan agar damai dalam kehidupan menjalankan ibadah masing-masing," ujarnya.
Oleh karena itu, sambung Ujang, sebagai tim kuasa hukum dan pengurus RT 001-RT 009, RW 06, memohon kepada Ketua DPRD Kota Bekasi bersama-sama dengan Pemerintah Kota Bekasi, agar dapat membantu warga RW 06 menyelesaikan permasalahan ini dengan memberikan klarifikasi kebenaran aset milik Pemda Kota Bekasi dan sebagai landasan aturan Pemda Kota Bekasi No: 04 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Daerah.
"Dan, memohon agar dapat mengembalikan tanah fasos fasum dimaksud sebagai aset milik Pemerintah Kota Bekasi yang dapat dimanfaatkan oleh warga RW 06," ujarnya.[Tp]