Gegara Ini, Serikat Buruh Kesal pada Menko PMK Muhadjir Effendy - Telusur

Gegara Ini, Serikat Buruh Kesal pada Menko PMK Muhadjir Effendy

Bendera KSPI

telusur.co.id - Organisasi buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesalkan sikap Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. Kekesalan buruh itu mengenai persetujuan Muhadjir atas usulan pengusaha untuk melakukan pengurangan jam kerja demi mengurangi PHK. Pengurangan jam kerja dengan pemotongan upah itu dikenal dengan istilah no work no pay.

Presiden KSPI Said Iqbal mengingatkan, sistem no work no pay tidak dikenal dalam perundang-undangan di Indonesia.

"Menteri PMK sebaiknya tidak berkomentar soal no work no pay, karena tidak memahami pokok persoalan," ujar Iqbal, Sabtu (3/12/22). 

Setidaknya, ada tiga alasan mengapa buruh menolak no work no pay. Pertama, bertentangan dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun omnibus law UU Cipta Kerja. Intinya, no work no pay tidak dikenal di Indonesia. 

Kedua, untuk menghindari PHK sudah diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Seperti mengurangi sift kerja, merumahkan, atau mengurangi jam kerja. Tetapi upahnya tidak boleh dipotong. 

"Kalau mengurangi jam kerja, itu tidak dibenarkan," kata Iqbal. 

Ketiga, no work no pay merugikan buruh. Upah buruh yang diterima sekarang saja masih kurang. "Apalagi kalau dikurangi akibat sistem no work no pay," tukas Iqbal.[Fhr


Tinggalkan Komentar