telusur.co.id - Karyawati SPBU berinisial RWA harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran membakar tempat kerjanya yang berada di Jalan Raya Pramuka, Senen, Jakarta Pusat. Aksi nekat RWA dilakukan pada Rabu (2/6/21) lalu.
Kapolsek Senen Kompol Ari Susanto mengatakan, alasan pelaku membakar tempat kerjanya yakni untuk menghilangkan barang bukti kejahatannya. Diketahui RWA menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 165 juta.
"Kami mencurigai salah satu karyawati di SPBU tersebut. Pada saat kejadian yang bersangkutan tidak ada di tempat," ujar Ari di Mapolsek Senen, Kamis (1/7/21).
Setelah melakukan penyelidikan, kata Ari, pihaknya berhasil menangkap pelaku di sebuah hotel kawasan Rawasari. Kepada polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya.
"Tersangka mengakui telah melakukan pembakaran kantor SPBU dengan maksud menghilangkan barang bukti uang yang digelapkan," jelasnya.
Lebih jauh Ari menjelaskan, uang perusahaan yang digelapkan diambil secara bertahap. Bila dijumlah, uang yang digelapkan pelaku mencapai Rp 165 juta.
"Jadi tersangka hanya ingin menguasai uangnya saja. Uang itu digunakan untuk bersenang-senang," terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP tentang Pembakaran. RWA terancam dengan hukuman pidana di atas 10 tahun penjara. (Tp)