Gelar Talkshow, Perspektiv Tegaskan Hak Berpendapat Tak Boleh Sekadar Jaminan Konstitusi - Telusur

Gelar Talkshow, Perspektiv Tegaskan Hak Berpendapat Tak Boleh Sekadar Jaminan Konstitusi

Founder Perspektiv, Muhammad Abid Al Akbar (kaos hitam) dalam acara Talkshow di Cikini, Jakarta Pusat. Sumber foto: dok.telusur.co.id

telusur.co.id - Kebebasan berpendapat tidak boleh berhenti sebagai jaminan normatif dalam konstitusi, tetapi harus benar-benar dirasakan dalam kehidupan berdemokrasi. 

Pesan itu mengemuka dalam talkshow bertajuk Kebebasan Berpendapat di Indonesia, Hak Konstitusi atau Sekadar Ilusi? yang digelar Perspektiv di The Banjoemas, Cikini, Jakarta, Jumat (24/7/2026) kemarin.

Diskusi yang dipandu oleh Researcher Perspektiv, Rahfany Nurhidayati, menghadirkan Presiden Nasional BEM PTMA Zona III Wildan Mutaqin dan Co-Founder Malaka Project Dea Anugrah, Founder Perspektiv, Muhammad Abid Al Akbar. 

"Kebebasan berpendapat saat ini berada di area remang-remang yang memicu ketidakpastian publik. Ia tak boleh sekadar dijamin konstitusi, tetapi juga harus dirasakan betul dalam kehidupan berdemokrasi," ujar Muhammad Abid Al Akbar. 

Dia menilai kondisi tersebut menjadi perhatian karena kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak dasar yang dijamin konstitusi. 

Abid juga berpendapat, masyarakat mungkin masih dapat mentoleransi berbagai persoalan pelayanan publik, tetapi ketika hak untuk menyampaikan pendapat dan hak politik warga mulai tergerus, kepercayaan terhadap demokrasi berpotensi ikut melemah.

Dia juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip meaningful participation dalam penyusunan kebijakan publik. 

Abid menjelaskan, terdapat tiga hak utama warga negara yang seharusnya dipenuhi, yakni hak untuk didengar, hak agar pendapat dipertimbangkan, dan hak memperoleh penjelasan atas setiap kebijakan yang diambil pemerintah.

Namun, dia mengungkap, implementasi prinsip tersebut masih kerap berlangsung secara formalitas atau dilakukan tanpa keterbukaan yang memadai.

Akibatnya, lanjut Abid, ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat dinilai belum berjalan secara optimal.

Selain itu, dia menerangkan, kondisi tersebut turut mendorong mahasiswa dan masyarakat sipil kembali menjadikan aksi di ruang publik sebagai sarana menyampaikan aspirasi. 

Pilihan itu diambil karena jalur formal dinilai belum sepenuhnya mampu mengakomodasi suara masyarakat, meski aksi di lapangan tetap menghadapi berbagai keterbatasan dan risiko.

Meski demikian, dia mengingatkan agar gerakan masyarakat sipil tetap dikelola secara bijaksana. Aksi, kata dia, semestinya menjadi upaya menjaga ruang demokrasi, bukan memicu perpecahan di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, Abid juga menuturkan bahwa Perspektiv dibangun sebagai media independen yang berupaya mendiseminasikan berbagai isu kritis masyarakat sipil. 

Menutup diskusi, mantan Presiden Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang harus terus dijaga.

Dia pun mengajak masyarakat untuk tetap berani menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab serta aktif mengawal setiap kebijakan publik.

Laporan: Malik Sihite


Tinggalkan Komentar