telusur.co.id - Artis tarik suara Gisella Anastasia melaporkan penyebar video syur mirip dirinya ke kepolisian. Hal itu, bukti atas ucapannya yang akan menempuh langkah hukum.
Gisella resmi mempolisikan beberapa akun media sosial hingga grup WhatsApp yang menyebarkan konten video porno dan screenshot tersebut.
Laporan Gisel teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor laporan TBL/6664/X/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Kuasa hukum Gisel, Sandy Arifin mengungkapkan, kliennya melaporkan akun-akun tersebut dengan beberapa pasal. Mulai dari pasal pencemaran nama baik hingga undang-undang pornografi.
"Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 3 jo pasal 23 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau juga pasal 44 undang undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi,” kata Sandy di Polda Metro Jaya, Jumat (25/10/2019).
Gisel, kata dia, juga sudah menyerahkan beberapa bukti terkait fitnah video syur tersebut. Mulai dari saksi hingga video dan screnshoot video porno itu.
“Bukti-buktinya tadi sudah disampaikan ke pihak kepolisian oleh Mba Gisel dan selanjutnya kita akan menunggu pemanggilan dari pihak penyidik yang menangani perkara yang sedang berjalan yang kita laporkan hari ini,” kata Sandy
Pihaknya juga sudah menyiapkan beberapa saksi-saksi dan bukti-bukti tambahan terkait laporannya ini. “Kami sudah juga menyiapkan beberapa saksi-saksi dan bukti-bukti, dimana Mbak Gisel juga sudah minta beberapa rekannya yang melihat ada beberapa postingan-postingan di media-media sosial lainnya yang kemudian nantinya akan kita juga sampaikan ke pihak penyidik." [ipk]



