Gugatan PT Di Tolak, Rizal Ramli: MK Sebagai Mahkamah Kekuasaan - Telusur

Gugatan PT Di Tolak, Rizal Ramli: MK Sebagai Mahkamah Kekuasaan

Mahkamah Konstitusi - Rizal. ramli (FOTO : IST)

telusur.co.id - Mahkamah Konstitusi atau MK menolak gugatan atau Judicial Review terkait Presidential Threshold 20 persen,  Yang diajukan Rizal Ramli dkk. 

Rizal Ramli menilai, track record MK yang selama ini lebih menjadi “Mahkamah Kekuasaan”. Bahwa keputusan-keputusan MK terkait kebijakan selama ini lebih banyak membenarkan status quo.MK, katanya, lebih mendengarkan suara kekuasaan dan merasa ketakutan jika membiarkannya hadir di pembahasan substansi perkara.

“Jadi wajar kami skeptis. Tetapi saya tidak mau suudzon, atau praduga yang negatif. Itulah alasan kami tetap mengajukan JR ini,” tegasnya kepada wartawan, Minggu (17/1/2020).

Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid itu menegaskan,  para hakim di MK tidak memiliki bobot intelektual, kedewasaan akademik, dan argumen hukum yang memadai untuk mengalahkan pandangan Rizal cs. 

Seperti argumen bahwa sistem Presidential Threshold 20 persen merupakan legalisasi dari sistem politik uang dan kriminal yang merusak kehidupan bernegara dan merugikan kepentingan sosial ekonomi rakyat.

Di seluruh dunia ada 48 negara yang menggunakan sistem pemilihan dua tahap seperti di Indonesia tetapi tidak ada pembatasan semacam Presidential Threshold.

Ada negara seperti Ukraina yang bahkan memiliki 39 calon presiden, dengan 18 orang dicalonkan parpol yang berbeda dan 21 orang dicalonkan independen.

“Di Indonesia capres-cawapres harus bayar atau ‘menyewa’ parpol-parpol untuk bisa dicalonkan. Para hakim MK yang menolak pembahasan masalah yang sangat prinsipil ini menunjukkan kelemahan pemahaman mereka terhadap sistem demokrasi dan tanda dari gejala kepicikan dan kecupetan berpikir,” tegasnya.

Kelompok utama yang mendukung sistem demokrasi kriminal adalah para bandar/cukong yang membantu biaya menyewa parpol, pollster, public relations, dan kampanye di media sosial sang calon.

Begitu calon menang, dia lebih mengabdi kepada para bandar dan cukong, melupakan kepentingan nasional dan rakyat.

“Seluruh hakim MK yang berpikiran picik dan cupet itu menghindar dari pembahasan yang sangat penting dengan cara menolak posisi legal standing Dr. Rizal Ramli,” tegasnya.

"Kami sedang mempertimbangkan opsi-opsi selanjutnya. Ini untuk mendorong pembahasan yang betul-betul berbobot dan ilmiah tentang sistem demokrasi kriminal vs sistem demokrasi yang bersih dan amanah,” lanjutnya.

“Dari 12 kasus gugatan Judicial Review tentang Presidential Threshold 20 persen di MK sebelumnya, sebagian besar diproses dan dibahas oleh MK. Kok bisa dalam gugatan RR, MK menolak legal standing-nya?” demikian Rizal Ramli

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi yang disiarkan secara daring di Jakarta, Kamis, mengatakan Rizal Ramli tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan itu.

Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah Konstitusi menyatakan sesuai Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum.

"Maka yang memiliki hak kerugian konstitusional menurut permohonan yang diajukan oleh para pemohon adalah partai politik atau gabungan partai politik," papar Arief Hidayat.(fir


Tinggalkan Komentar