Telusur.co.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menolak permohonan sengketa Pileg DPR/DPRD provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang di ajukan oleh Partai Bulan Bintang (PBB).

"Permohonan tidak beralasan menurut hukum," sebut Anwar Usman di sidang MK, Jakarta, Selasa (6/8/19).

Senada, Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga memaparkan alasan Mahkamah mengapa memutuskan itu. Menurut Arief, permohonan perkara yang di mohonkan pemohon tidak menjelaskan secara pasti TPS-TPS yang mengalami permasalahan perolehan suara. Seperti di wilayah Alor Barat Laut.

Disebutnya, PBB selaku pemohon menyertakan bukti C1 dari saksi, yang pada pokoknya menyatakan penolakan terhadap Dapil Alor 4 terhadap 71 kotak suara.

Sedangkan dalam jawaban KPU selaku termohon, pada saat dilakukannya rekapitulasi di tingkat kabupaten. Telah menyatakan melakukan pencocokan C1 dengan mempersandingkan perolehan suara yang didalilkan adanya kehilangan 273 suara pada desa-desa, di antaranya Desa Alila, Pulau Buaya, Alila Selatan, dan Alor Kecil.

"Atas dasar hal tersebut, Mahkamah menemukan dalam alat bukti bahwa jika dijumlahkan perolehan suara, maka akan ditemukan adanya perbedaan dengan jumlah suara yang sah. Berdasarkan persandingan suara yang dilakukan, maka Mahkamah menenukan bukti yang tidak dapat membuktikan kehilangan sebanyak 273 suara yang didalilkan Pemohon tersebut," Sebut Arief. [Ham]

Laporan : Eka Mutia