Habib Rizieq Didenda Rp50 Juta, Wagub DKI: Yang Bersangkutan Sportif dan Lapang Dada - Telusur

Habib Rizieq Didenda Rp50 Juta, Wagub DKI: Yang Bersangkutan Sportif dan Lapang Dada

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Ist).

telusur.co.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berlaku sportif karena menerima sanksi yang diberikan oleh Pemprov DKI kepadanya.

Habib Rizieq dijatuhi sanksi denda dengan membayar uang senilai Rp50 juta karena melanggar protokol kesehatan dengan membuat kerumunan massa.

Adapun kerumunan massa itu terjadi saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pesta pernikahan putrinya di Petamburan Jakarta Pusat.

Menurut, Riza,  piahknya sudah mengimbau pihak Habib Rizieq agar tidak menimbulkan kerumunan dan tetap menjaga protokol kesehatan.

"Kami kan sudah melakukan tugas kami mengingatkan, mengimbau mensosialisasikan, bahkan menyurati. Kemudian ketika ada pelanggaran kami tindak, kami denda," kata Riza, Senin (16/11/20).

"Yang bersangkutan tidak membantah, tidak membela diri, menerima sanksi ini dengan sportif dan lapang dada bahkan membayar langsung secara tunai," tambahnya.

Dia menjelaskan, pihaknya juga sudah mengimbau sebelum acara itu mulai agar tidak menimbulkan kerumunan. Namun, personel untuk melakukan tindakan jumlahnya terbatas, mengakibatkan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 itu terjadi.

"Jumlah kami juga terbatas. Kami sudah koordinasikan saat itu dengan aparat lainnya. Kan kami tidak bisa berdiri sendiri. Kami sudah imbau dan sosialisasi, ada baliho, spanduk, kami minta dan sebagainya," ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI melalui Satpol PP DKI memberikan sanksi Rp 50 juta kepada Habib Rizieq atas pelanggaran protokol kesehatan dengan menggelar acara yang menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19. Pemberian sanksi tertuang dalam salinan surat pemberian sanksi denda administrasi yang ditujukan kepada Habib Rizieq. 

Surat tertanggal 15 November 2020 itu ditandatangani oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin. Surat sanksi denda administrasi itu ditujukan kepada Habib Rizieq Shihab selaku penyelenggara pernikahan putrinya dan FPI selaku Panitia Penyelenggara Kegiatan Maulid Nabi SAW.

"Berdasarkan pengamatan kami serta kondisi atas fakta yang terjadi dalam acara tersebut, telah terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yaitu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan," kata Arifin seperti dikutip dalam salinan surat sanksi. [Tp]


Tinggalkan Komentar