Habib Rizieq Terima Didenda Rp 50 Juta karena Langgar Protokol Kesehatan - Telusur

Habib Rizieq Terima Didenda Rp 50 Juta karena Langgar Protokol Kesehatan

Habib Rizieq ceramah. Foto: Screenshot Youtube Front TV

telusur.co.id - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dinyatakan melanggar protokol kesehatan oleh Satpol PP DKI Jakarta. Hal itu bukti bahwa, Pemda tak tebang pilih dalam memberikan sanski ke pelanggar protokol kesehatan. 

Habib Rizieq Shihab melanggar protokol kesehatan karena menikahkan anaknya dan mengundang sampai 10 ribu orang. Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mendatangi kediaman Habib Rizieq Shihab, pada hari ini, Minggu (15/11/20). 

Kedatangannya ialah terkait dengan penerapan aturan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Maulid dan pernikahaan putri Habib Rizieq.

Arifin mengaku, pihaknya juga sudah berbicara sekaligus melayangkan surat terkait pelanggaran kepada Habib Rizieq.

"Ya sanksinya ada di sebagaimana diatur di protokol Covid, ada denda. Berlaku semua, sama. Penegakan protokol Covid itu berlaku untuk semua, ya. Tidak ada pengecualian," kata Arifin kepada wartawan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/20).

Arifin menegaskan, atas pelaksanaan Maulid dan akad nikah putrinya yang mengundang kerumunan dan melanggar protokol di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Habib Rizieq dikenakan sanksi administratif. Sanksinya berupa denda maksimal Rp 50 juta.

"Karena memang pergubnya kan administratif. (Denda maksimal) Rp 50 juta," ungkapnya.

Menurut Arifin, setelah dibicarakan, Habib Rizieq mengerti dan paham atas sanksi yang diberlakukan tersebut.

"Responnya baik, menerima kita untuk menegakkan aturan kedisiplinan. Ya, intinya sudah saya sampaikan dan sudah dikenakan denda dan sudah diselesaikan," tukasnya.[Fhr]
 

 


Tinggalkan Komentar