Habiburokhman Berharap Putusan MK Berbeda dengan Dugaan Kebocoran yang Disampaikan Denny Indrayana - Telusur

Habiburokhman Berharap Putusan MK Berbeda dengan Dugaan Kebocoran yang Disampaikan Denny Indrayana

Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: telusur.co.id/Bambang Tri).

telusur.co.id - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman berharap agar pada akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK)  mengeluarkan putusan yang berbeda dengan dugaan kebocoran informasi yang menyebutkan bahwa sistem proporsional tertutup akan diterapkan kembali.

"Saya berharap apa yang disampaikan Pak Denny (Denny Indrayana) tidak tepat atau minimal berubah kalau memang sudah ada putusan," ujar Habiburokhman dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema ”Mencermati Putusan MK", di Media Center DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/23). 

Ia pun mengingatkan agar publik tidak hilang fokus dengan wacana penerapan kembali sistem proporsional tertutup akibat dugaan kebocoran informasi putusan MK terkait dengan uji materi sistem pemilu anggota legislatif yang beredar beberapa waktu belakangan.

"Yang lebih penting lagi kita jangan hilang fokus. Kalau bahasa anak mudanya, itu jangan hilang fokus. Yang paling penting adalah soal sistem proporsional pemilu ini," ungkapnya.

Menurutnya, sistem pencalegan yang dibuat oleh partai politik sampai sejauh ini berorientasi pada sistem proporsional terbuka, yang memberikan kesempatan sama kepada semua kelompok untuk maju.

"Banyak partai yang merupakan gabungan berbagai kelompok masyarakat, ada petani, ada aktivis kayak saya, Pak Dasco (Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco), ada nelayan, ada organisasi perempuan, ada purnawirawan, macam-macam," tuturnya.

Selain itu, kata Politikus Gerindra ini, akan merepotkan pula proses tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan.

"Pasti masalah, ada orang-orang yang akan mengundurkan diri, repot lagi," imbuhnya.

Habiburokhman pun menilai klaim informasi soal putusan yang dilontarkan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana tidak memenuhi kualifikasi pasal terkait dengan pembocoran rahasia negara.

"Kasus Pak Denny Indrayana ini menurut saya tidak memenuhi kualifikasi ketentuan Pasal 112 sampai Pasal 115 (KUHP) tersebut tidak memenuhi kualifikasi karena tidak ada kaitannya. Kalau toh memang ada orang dari dalam MK menyampaikan informasi tersebut, kalau toh memang, ini sudah dibantah juga oleh Pak Denny, itu tidak termasuk pembocoran rahasia negara," katanya. [Tp]


Tinggalkan Komentar