Haji 2020 Batal Diberangkatkan, DPR Soroti Besarnya Penyerapan Anggaran Haji Kemenag - Telusur

Haji 2020 Batal Diberangkatkan, DPR Soroti Besarnya Penyerapan Anggaran Haji Kemenag

Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali saat Rapat dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (18/1/2021).

telusur.co.id - Komisi VIII DPR RI menyoroti terkait penyerapan anggaran haji 2020 yang cukup besar. Padahal, jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020 M tidak diberangkatkan karena pandemi Covid-19.

Pembatalan pemberangkatan jemaah haji ini melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.

Anggota Komisi VIII dari Fraksi PDI Perjuangan, Diah Pitaloka meminta penjelasan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama terkait penyerapan anggaran haji yang besar tersebut.

"Saya tertarik juga ini haji, tidak bisa berangkat tapi anggaranya serapanya cukup besar, dari 1,4 triliun, terserap 1,94 triliun, mungkin ini bisa dijelaskan, mungkin dalam rapat beserta dengan Dirjen," kata Diah Pitaloka saat Rapat Kerja dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait Evaluasi Pelaksanaan Anggaran APBN 2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/1/2021).

Menurut Diah Pitaloka, jika pemberangkatn haji tahun 2020 dibatalkan, secara otomatis serapan anggarannya tidak terlalu besar.

"Sebetulnya kalau tidak terjadi pemberangkatan tapi kok serapanya tetap tinggi," ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali memaparkan bahwa realisasi anggaran tahun 2020 Dirjen PHU sebesar Rp1.194.616.967.555 dari APBN 2020 sebesar Rp1.410.015.213000.

"Yang paling rendah dalam realisasi adalah Dirjen penyelenggaraan haji dan umrah yaitu 84,72 persen," ujarnya.[Tp]

 


Tinggalkan Komentar