telusur.co.id - Wakil Rektor Universitas Paramadina sekaligus Wakil Kepala CSED-INDEF, Handi Risza, menanggapi kritik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terhadap kinerja perbankan syariah nasional. Handi menekankan bahwa kritik tersebut perlu disikapi secara bijak agar tidak menghambat perkembangan industri keuangan syariah di masa depan.
Ia menegaskan perbedaan fundamental antara sistem perbankan konvensional yang berbasis bunga dengan sistem syariah yang berbasis bagi hasil (profit/revenue sharing) dan aktivitas ekonomi halal. Menanggapi anggapan Menkeu Purbaya bahwa perbankan syariah hanya “mengganti istilah” tanpa memberikan keadilan nyata, Handi menyatakan, “Akad-akad dalam perbankan syariah, seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, justru meletakkan fondasi keadilan yang kuat bagi semua nasabah; mereka berhak atas sesuatu berdasarkan usaha dan ikhtiar yang dilakukan.”
Handi tidak menampik bahwa pembiayaan syariah sering dianggap lebih mahal. Namun, ia menjelaskan hal itu dipengaruhi kendala struktural, mulai dari skala permodalan hingga tingginya biaya dana (cost of funds). Hingga Oktober 2025, total aset perbankan syariah mencapai Rp1.028 triliun, namun mayoritas masih berada di kategori KBMI 1 dan 2, kecuali Bank Syariah Indonesia (BSI) yang berhasil menembus kelompok KBMI 4.
“Modal terbatas menyebabkan biaya operasional per unit produk lebih tinggi. Jumlah modal menentukan kemampuan bank berinvestasi dalam teknologi, sistem informasi, dan SDM agar produk lebih efisien dan inovatif,” paparnya. Handi juga menyoroti bahwa bank konvensional memiliki akses lebih besar terhadap dana murah seperti rekening giro pemerintah, sementara bank syariah mengandalkan dana pihak ketiga dalam bentuk tabungan dan deposito yang relatif lebih mahal.
Meskipun angsuran akad jual beli (murabahah) terkesan tinggi di awal karena fixed rate, Handi menekankan bahwa perbankan syariah memberikan kepastian cicilan hingga akhir kontrak. Denda keterlambatan tidak menjadi pendapatan perusahaan, tetapi dialokasikan untuk kepentingan sosial. Kehalalan produk dan layanan dijamin melalui Dewan Pengawas Syariah (DPS), sehingga manipulasi akad syariah sangat kecil kemungkinannya.
Sebagai penutup, Handi berharap pemerintah dapat mendukung ekosistem perbankan syariah secara lebih adil, antara lain melalui penempatan rekening giro lembaga keagamaan di bank syariah, insentif pajak, dan peningkatan permodalan bank syariah BUMN. “Kritik Purbaya harus dianggap sebagai bentuk perhatian dan tanggung jawabnya sebagai Menkeu. Kita berharap pemerintah lebih fair dan adil dalam memberlakukan bank syariah,” tutup Handi. [ham]



