telusur.co.id - Kementerian Dalam Negwri (Kemendagri) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengunggah, menyukai (like), membagikan (share), hingga berkomentar di unggahan salah satu peserta Pemilu 2024.
Merespons hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku sudah memberikan arahan kepada ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terkait instruksi dari Kemendagri tersebut.
"Tadi saya minta sudah ada arahan. Tadi saya beri arahan," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (25/9/23).
Heru menegaskan, dirinya bakal memberikan sanksi kepada para ASN Pemprov yang melanggar instruksi Kemendagri tersebut.
"Kan sudah ada aturannya. ASN sudah ada aturannya," ujar dia.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) perihal larangan etik soal netralitas pada Pemilu 2024.
Staf ahli Kemendagri Togap Simangunsong menyebut, ada sejumlah panduan pelanggaran etik yang mesti ditaati ASN menjelang Pemilu 2024.
“Dilarang memasang spanduk, baliho, alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu,” kata Togap di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (21/9/23).
Selain itu, dia mengatakan ASN dilarang melakukan kegiatan kampanye dan sosialisasi bakal calon peserta pemilu melalui media sosial. [Fhr]