Peserta JKN Tetap Terlindungi Saat Gawat Darurat Meski Berada di Luar Domisili - Telusur

Peserta JKN Tetap Terlindungi Saat Gawat Darurat Meski Berada di Luar Domisili

Suasana pelayanan di BPJS Kesehatan Cabang Surabaya

telusur.co.id - BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memberikan kemudahan akses layanan kesehatan kepada seluruh peserta melalui Program JKN, termasuk dalam pemanfaatan layanan gawat darurat di luar domisili. Peserta JKN tidak perlu khawatir apabila bepergian ke luar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru, baik untuk keperluan mudik, pekerjaan, maupun berlibur, karena layanan kesehatan tetap dapat diakses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Peserta JKN yang sedang berada di luar domisili FKTP terdaftar tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan, dengan batas maksimal tiga kali kunjungan serta satu kali rujukan dalam satu bulan. Selain itu, dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung mengakses pelayanan di rumah sakit terdekat tanpa memperhatikan domisili maupun ketentuan rujukan,” beber Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin di Surabaya. Senin, (22/12/2025).

Hernina menegaskan, dalam kondisi gawat darurat, peserta JKN tetap dapat mengunjungi rumah sakit terdekat meskipun belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Selanjutnya, rumah sakit akan mengajukan klaim pelayanan kepada BPJS Kesehatan. Namun demikian, peserta perlu memastikan status kepesertaan tetap aktif agar dapat dijamin sesuai dengan ketentuan Program JKN.

“Jaminan ini mencakup berbagai jenis layanan, mulai dari konsultasi, tindakan medis, pengobatan, rawat inap, hingga perawatan lanjutan, demi memastikan peserta memperoleh pelayanan yang menyeluruh dan berkelanjutan. Untuk kondisi gawat darurat atau yang memerlukan tindakan medis segera, peserta JKN dapat langsung mengakses pelayanan di IGD tanpa harus terlebih dahulu mendatangi FKTP,” ungkap Hernina.

Kriteria gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 63 Ayat (2), meliputi kondisi yang mengancam nyawa, membahayakan diri sendiri, orang lain, atau lingkungan, adanya gangguan pada jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi, penurunan kesadaran, serta gangguan hemodinamik. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, akan berdampak pada penjaminan biaya layanan oleh Program JKN.

“Untuk menghindari kendala dalam mengakses layanan kesehatan pada kondisi gawat darurat, peserta perlu memastikan status kepesertaan JKN selalu aktif. Dengan begitu, peserta tidak perlu khawatir mengalami penolakan dari fasilitas kesehatan. Selain itu, dalam proses pelayanan, peserta cukup menyebutkan NIK tanpa harus menyerahkan kartu fisik KIS,” papar Hernina.

Sementara itu, Dewi Nur Hartati (41), peserta JKN yang terdaftar dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), mengaku merasakan kemudahan dalam mengakses layanan gawat darurat saat berada di luar domisili. Ia mengalami sesak napas ketika melakukan perjalanan mudik ke kampung halamannya. Menurutnya, proses pelayanan yang diterimanya berjalan lancar dan tidak berbelit, sehingga ia tidak mengalami kendala apa pun.

“Saat itu suami saya segera mencari rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan pertama. Setibanya di IGD, saya langsung memperoleh penanganan tanpa harus menunggu lama. Meskipun kartu fisik KIS saya hilang, saya tidak khawatir karena hanya menunjukkan KIS digital melalui Aplikasi Mobile JKN,” tutur Dewi.

Di akhir perbincangan, Dewi berharap BPJS Kesehatan dapat meningkatkan sosialisasi mengenai prosedur, hak, dan kewajiban peserta JKN. Upaya tersebut bertujuan agar peserta JKN tidak mengalami kesalahpahaman serta tidak perlu merasa khawatir ketika berada dalam kondisi gawat darurat di luar domisili, sehingga dapat terhindar dari kerugian akibat kurangnya informasi yang seharusnya diketahui sejak awal. (rn/md/ari)


Tinggalkan Komentar