telusur.co.id -Sistem rujukan berjenjang dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sering kali dipandang sebagai prosedur yang birokratis bagi sebagian masyarakat. Namun, skema ini sejatinya dirancang sebagai instrumen vital untuk menjaga mutu pelayanan sekaligus memastikan efisiensi pembiayaan kesehatan secara nasional agar tepat sasaran.
Melalui mekanisme ini, setiap peserta diharapkan memperoleh penanganan medis yang sesuai dengan tingkat keparahan penyakitnya tanpa harus mengalami penumpukan di fasilitas kesehatan tertentu.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, menjelaskan bahwa layanan kesehatan dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan. FKTP berfungsi sebagai gatekeeper atau garda terdepan yang menangani keluhan dasar. Jika FKTP tidak memiliki sarana atau kompetensi yang memadai untuk kondisi pasien, barulah rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit diterbitkan.
"Peserta tidak perlu khawatir. Apabila FKTP tidak dapat memberikan penanganan, peserta akan dirujuk ke rumah sakit. Sistem rujukan berjenjang ini juga sama sekali tidak menghambat pelayanan dalam kondisi gawat darurat. Peserta dapat langsung mengunjungi IGD rumah sakit tanpa perlu membawa rujukan," tegas Hernina di Surabaya, Selasa (3/2/2026).
Mekanisme ini juga berfungsi untuk mengurai antrean di rumah sakit. Hernina menekankan bahwa jika rumah sakit dipenuhi oleh pasien dengan keluhan ringan seperti batuk atau flu yang seharusnya tuntas di tingkat puskesmas, maka akses bagi pasien dengan kondisi kritis justru akan terhambat. Menariknya, BPJS Kesehatan memberikan pengecualian khusus bagi kategori tertentu untuk langsung mengakses rumah sakit kelas B tanpa harus melalui kelas D atau C.
“Ketentuan rujukan langsung ini berlaku bagi pasien yang menjalani hemodialisis (cuci darah), kemoterapi, dan radioterapi. Selain itu, penderita penyakit kronis seperti talasemia, hemofilia, HIV-ODHA, dan TB-MDR, serta peserta berusia di atas 65 tahun dengan rencana pengobatan jangka panjang juga mendapatkan kemudahan serupa,” jelasnya lebih lanjut.
Manfaat sistem ini dirasakan langsung oleh Evi Wibayanti (53), seorang peserta JKN asal Surabaya yang rutin menjalani pengobatan spesialis jantung di Rumah Sakit Bhakti Rahayu. Ia mengaku tidak mengalami kendala berarti meski harus memulai alur dari puskesmas. Setelah terdeteksi mengalami pembengkakan jantung, puskesmas segera memberikan rujukan ke rumah sakit agar Evi mendapatkan penanganan spesialis.
“Alhamdulillah, saya dapat memilih rumah sakit yang lokasinya paling dekat dengan rumah, sehingga semakin semangat untuk kontrol rutin. Meskipun dirujuk ke rumah sakit tipe C, fasilitas serta kompetensi dokternya sangat profesional dan tidak perlu diragukan,” tutur Evi.
Evi mengungkapkan pengalamannya bahwa seluruh biaya, mulai dari konsultasi, rawat jalan, hingga obat-obatan, ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan tanpa adanya diskriminasi pelayanan dibandingkan pasien umum. Ia berharap kualitas pelayanan yang merata dan aksesibilitas yang mudah ini terus dipertahankan agar masyarakat semakin merasa terlindungi oleh Program JKN. Dengan sistem yang teratur, Program JKN diharapkan terus menjadi sandaran kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan.



