telusur.co.id -Beredarnya informasi mengenai penonaktifan massal peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sempat memicu kekhawatiran masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras, memastikan bahwa masyarakat yang benar-benar membutuhkan pelayanan kesehatan tidak perlu panik. Status kepesertaan yang telah dinonaktifkan tersebut masih dapat diaktifkan kembali sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Langkah penonaktifan ini didasari oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku efektif per 1 Februari 2026. Di Kota Surabaya sendiri, terdapat sekitar 45 ribu peserta PBI JK yang dinonaktifkan untuk digantikan dengan peserta baru yang lebih membutuhkan. Muhammad Aras menjelaskan bahwa pembaruan data berkala oleh Kementerian Sosial bertujuan agar bantuan iuran dari pemerintah tersebut benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat miskin.
Aras merinci tiga kriteria utama agar peserta dapat mengaktifkan kembali status PBI JK mereka. Pertama, peserta tersebut masuk dalam daftar penonaktifan pada bulan Januari 2026. Kedua, hasil verifikasi lapangan membuktikan bahwa yang bersangkutan masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta merupakan pengidap penyakit kronis atau sedang dalam kondisi darurat medis yang mengancam nyawa.
“Sementara itu, bagi peserta PBI JK yang dinonaktifkan berdasarkan SK Kementerian Sosial dan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta PBI, yang bersangkutan dapat mendaftar sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri,” tutur Aras pada Jumat (6/2/2026).
Masyarakat yang ingin beralih menjadi peserta mandiri dapat memanfaatkan berbagai kanal digital seperti layanan WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811 8165 165, Care Center 165, maupun aplikasi Mobile JKN. Selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan secara langsung di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Surabaya di Jalan Raya Dharmahusada Indah Nomor 2. Aras mengimbau warga untuk rutin mengecek status keaktifan mereka agar tidak terjadi kendala saat membutuhkan layanan kesehatan mendadak.
Bagi peserta yang tengah menjalani pengobatan di rumah sakit dan mengalami kendala kepesertaan, Aras menyarankan untuk segera mencari petugas BPJS SATU! (Siap Membantu!). Identitas dan nomor kontak petugas biasanya terpampang di ruang publik rumah sakit. Selain itu, tersedia pula petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di setiap rumah sakit rekanan.
“Nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS SATU! sudah pasti terpampang pada ruang publik di rumah sakit tersebut,” tambahnya.
Senada dengan BPJS Kesehatan, Pemerintah Kota Surabaya menegaskan komitmennya untuk menjamin layanan kesehatan warga. Warga Surabaya yang sedang sakit namun status JKN-nya tidak aktif tetap akan dilayani di Puskesmas maupun Rumah Sakit yang bekerja sama.
Fasilitas kesehatan tersebut nantinya dapat mengajukan proses pengaktifan kembali status pasien sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Perwali Nomor 92 Tahun 2023 dan Perwali Nomor 30 Tahun 2025. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan tidak ada warga Surabaya yang terkendala mendapatkan akses medis meskipun sedang dalam masa transisi pembaruan data.



