Menaker Perkuat Pencegahan Gratifikasi dan Korupsi di Lingkungan Kemnaker - Telusur

Menaker Perkuat Pencegahan Gratifikasi dan Korupsi di Lingkungan Kemnaker

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. foto ist

telusur.co.id - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan komitmen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam memperkuat pencegahan gratifikasi dan korupsi melalui kegiatan Penguatan Integritas dan Komitmen Pencegahan Gratifikasi dan Korupsi yang digelar di Jakarta, Kamis (5/2/2026). Langkah ini diarahkan untuk memastikan layanan ketenagakerjaan berjalan lebih bersih, adil, dan akuntabel, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi.

Dalam arahannya, Menaker Yassierli menekankan bahwa integritas bukan sekadar slogan atau agenda seremonial, melainkan praktik kerja sehari-hari yang menuntut kejujuran, kepatuhan, serta pemahaman yang mendalam terhadap risiko gratifikasi dan korupsi di setiap lini kerja.

“Alhamdulillah saya melihat banyak pembenahan yang sudah dilakukan di masing-masing unit kerja, seperti digitalisasi layanan, perbaikan standar operasional prosedur, dan penguatan regulasi,” ujar Yassierli.

Ia menegaskan bahwa pencegahan harus dibangun melalui sistem yang rapi dan transparan, bukan semata-mata mengandalkan imbauan moral. Bagi publik, penguatan integritas berarti layanan yang lebih pasti, prosedur yang tidak berbelit, keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta berkurangnya ruang abu-abu yang berpotensi memicu penyimpangan.

“Di sisi lain, bagi pekerja dan pengusaha, tata kelola yang bersih akan membantu memastikan hak dan kewajiban dijalankan sesuai aturan tanpa praktik yang mencederai rasa keadilan,” lanjutnya.

Menaker juga menegaskan keterbukaan Kemnaker terhadap berbagai informasi terkait potensi gratifikasi dan korupsi yang perlu ditindaklanjuti. Menurutnya, keberanian untuk menyampaikan informasi merupakan fondasi penting dalam menjaga martabat institusi sekaligus mencegah persoalan berkembang menjadi masalah yang lebih besar.

“Saya berharap kita terus membenahi dan merapikan setiap pilar di rumah Kementerian Ketenagakerjaan. Mari kita bangun budaya integritas sebagai cara kerja, bukan sekadar agenda sesaat,” tegas Yassierli.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Waluyo Widiarto, menyampaikan pemahaman mengenai gratifikasi serta berbagai potensi pelanggaran hukum korupsi. Ia menekankan bahwa jabatan publik merupakan amanah yang tidak boleh dijadikan sarana untuk mencari keuntungan pribadi.

“Menjaga kepercayaan publik dan kehormatan institusi adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar,” ujarnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, seluruh pegawai Kemnaker, serta perwakilan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kemnaker. Melalui penguatan komitmen bersama ini, Kemnaker menegaskan arah pembenahan yang konsisten dengan memperkuat integritas, meningkatkan akuntabilitas pengambilan keputusan, serta mendorong pencegahan sejak dini sebelum pelanggaran terjadi. [ham]


Tinggalkan Komentar