Imigrasi Tangkap 43 WNA Bekerja di Kelab Malam Jakarta, Terancam Dideportasi - Telusur

Imigrasi Tangkap 43 WNA Bekerja di Kelab Malam Jakarta, Terancam Dideportasi


telusur.co.id -Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan, sebanyak 43 warga negara asing yang bekerja di kelab malam di Penjaringan, Jakarta Utara, terancam dideportasi. Mereka terjaring dalam operasi keimigrasian pada Selasa (14/10/2025) karena diduga menyalahgunakan izin tinggal.

"Operasi ini kami lakukan untuk memastikan izin tinggal WNA digunakan sesuai peruntukannya. Dari hasil pemeriksaan awal, kami mendapati sejumlah orang asing yang bekerja tanpa izin tinggal yang sah," kata Plt Dirjen Imigrasi Kemenimipas Yuldi Yusman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/10/2025). 

Adapun operasi dilakukan setelah adanya informasi yang diterima pada Jumat (10/10/2025 ) terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA di lokasi tersebut.

Tim yang berjumlah 16 petugas dari Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian lalu melakukan penyisiran.

Dari seluruh WNA yang diperiksa, sebanyak 20 orang perempuan didapati bekerja sebagai lady companion (LC), terdiri atas 17 orang asal China, dua orang asal Vietnam, dan satu orang asal Malaysia. Mereka menggunakan izin tinggal kunjungan yang seharusnya tidak digunakan untuk bekerja.

Sementara itu, 17 orang laki-laki warga negara China ditemukan bekerja sebagai pekerja konstruksi dan pelayan dengan mengantongi jenis izin tinggal kunjungan.

Kemudian, petugas turut mengamankan empat orang WNA yang berperan sebagai supervisor dan dua orang WNA lainnya sebagai penyalur atau koordinator pemandu lagu asing. Mereka juga diketahui menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan kegiatannya di Indonesia.

Para WNA itu diduga melanggar ketentuan penyalahgunaan izin tinggal kunjungan untuk kegiatan bekerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ditjen Imigrasi akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh WNA yang diamankan, khususnya terkait izin tinggal dan aktivitas mereka, serta memanggil pihak pengelola tempat hiburan yang diduga memberikan kesempatan bekerja kepada WNA tanpa izin yang sesuai.

Yuldi menegaskan, bagi WNA yang terbukti melanggar akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

"Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten. Penegakan ini bukan hanya untuk menertibkan keberadaan orang asing, tetapi juga untuk memastikan hanya WNA yang patuh hukum dan membawa manfaat yang tinggal serta beraktivitas di Indonesia," katanya.[Nug] 

 


Tinggalkan Komentar