telusur.co.id - Seorang pedagang mainan berinisial S (55) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran jadi pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Setidaknya ada delapan anak yang menjadi korban pelecehan pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai penjual mainan ini.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan, S diamankan di kediamannya di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, Sabtu (20/11/21). Saat ini S telah ditahan di Mapolres Tanjung Priok.
"Sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Bukti dari hasil visum dan juga hasil konseling korban sudah kami serahkan," ujar Ngurah Wiratama dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/11/21).
Aksi bejat yang dilakukan S terungkap saat salah satu kakak korban mendapat laporan dari adiknya. Sang adik mengaku dicium dan diraba oleh pelaku.
Tak terima adiknya diperlakukan secara tak senonoh, SO akhirnya melapor ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
Setelah mendapat laporan, lanjut Ngurah Wiratama, pihaknya memburu dan berhasil menangkap pelaku. Dari pengakuan pelaku, S telah melakukan aksi bejatnya sejak sebulan lalu.
Dalam melakukan aksinya, pelaku yang menjual mainan menawarkan dagangannya kepada korban. Pelaku akan memberikan mainan secara gratis dengan syarat memegang korban.
"Tersangka berjualan mainan kepada anak-anak kecil, kalau seandainya anak ini bisa dipegang, mainan tersebut diberikan secara gratis. Imbalannya itu di pegang-pegang," tukasnya.
Akibat perbuatannya, Sdijerat dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Ts)