telusur.co.id - Polisi menangkap dua pelaku pengedar sabu berinisiap KA (32) dan MY (23). Keduanya diamankan di kawasan Cinangka, Depok dan Parung, Bogor.
Kasubbag Humas Polres Metro Depok, Kompol Supriyadi mengatakan, keduanya telah masuk dalam incaran aparat Polsek Bojongsari.
"Untuk KA diamankan di daerah Cinangka, semantara MY diamankan di daerah Parung. Keduanya sama sama mendapatkan barang tersebut dari seseorang," ujar Supriyadi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/3/22).
Dalam melakukan aksinya, kata Supriyadi, para pelaku mengemas sabu dalam bentuk paket hemat (pahe). Untuk setiap paketnya, pelaku menjual seharga Rp 150 ribu.
"Mereka mengemas sabu dalam ukuran kecil-kecil yang kemudian diedarkan dengan nilai jual Rp 110 ribu hingga Rp 150 ribu per paket," katanya.
Supriyadi menjelaskan, kedua pelaku sudah mengedarkan sabu di kawasan Depok dan Bogor selama setahun terakhir. Mereka mengincar anak muda yang mencari sabu dengan harga ekonomis.
"Dari tangan kedua pelaku kami menyita kurang lebih 4,27 gram sabu siap edar dalam bentuk 16 paket kecil, satu unit ponsel, satu unit timbangan elektrik, alat hisap, dan tiga buah korek gas," paparnya.
Sementara itu, Kapolsek Bojongsari Kompol M Ronny mengatakan, KA mendapatkan sabu dari salah seorang narapidana di Lapas Gunung Sindur seharga Rp800 ribu sebanyak 10 paket kecil. Sedangkan MY mendapat barang haram tersebut dari seorang narapidana di Lapas Pondok Rajeg dengan Rp 5 juta untuk lima gram.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ts)