Indonesia Anti-Scam Centre Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Penipuan Digital - Telusur

Indonesia Anti-Scam Centre Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Penipuan Digital

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana masyarakat korban penipuan digital (scam) sebesar Rp161 miliar. Foto: Istimewa.

telusur.co.id -Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana masyarakat korban penipuan digital (scam) sebesar Rp161 miliar. Dana tersebut merupakan hasil pemblokiran dari 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan dan dikembalikan kepada 1.070 korban. Capaian ini merupakan akumulasi kinerja IASC sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.

Pengembalian dana korban penipuan tersebut diserahkan secara simbolis dalam sebuah kegiatan yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, Rabu (21/1). Acara ini dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan perbankan yang tergabung dalam IASC, Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta sejumlah korban penipuan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa pengembalian dana ini menjadi bukti nyata sinergi OJK bersama kementerian/lembaga serta industri perbankan dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan.

“Pengembalian dana korban scam ini juga menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan saat ini yang semakin kompleks, semakin inovatif, semakin unthinkable modus-modusnya,” kata Friderica.

Ia menambahkan, kejahatan keuangan digital kini semakin masif dan melintasi batas negara, sehingga penanganannya memerlukan kolaborasi lintas sektor dan lintas negara. Berbagai modus penipuan yang kerap terjadi antara lain penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi, penipuan lowongan kerja, penipuan melalui media sosial, hingga love scam yang juga marak terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Dalam penanganan kasus penipuan, IASC dan Satgas PASTI menghadapi sejumlah tantangan, seperti lonjakan jumlah pengaduan, keterlambatan pelaporan dari korban, kebutuhan peningkatan kecepatan pemblokiran rekening, kompleksitas alur pelarian dana, hingga optimalisasi proses pengembalian dana kepada korban.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam sambutannya menegaskan bahwa pengembalian dana korban scam mencerminkan komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga dan industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen.

“Sinergi dan kolaborasi antarseluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi segala modus scam yang dilakukan pelaku. Selain itu, ruang lingkup kejahatan dan berbagai aspek lainnya yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan harus senantiasa diantisipasi bersama,” ujar Mahendra.

Mahendra juga mengapresiasi keberanian para korban yang bersedia melaporkan kejadian serta berbagi pengalaman. Menurutnya, hal tersebut menjadi pembelajaran penting sekaligus penguat komitmen bersama dalam memerangi kejahatan keuangan digital.

Sejalan dengan itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menegaskan bahwa penipuan di sektor jasa keuangan merupakan kejahatan serius dengan tingkat kompleksitas yang tinggi.

“Ini bukan kejahatan biasa, ini white collar crime. Tipikal white collar crime itu modusnya canggih, teknisnya juga canggih,” tegasnya.

Ia menilai langkah-langkah yang dilakukan OJK melalui IASC dan Satgas PASTI telah memberikan dampak nyata sekaligus menghadirkan optimisme baru bagi masyarakat di tengah maraknya penipuan digital.

“Dan saya yakin ini memberikan angin segar kepada masyarakat bahwa apa yang dilakukan oleh Indonesia Anti-Scam Centre, Satgas PASTI ini, memberikan harapan,” kata Misbakhun.

Berdasarkan data IASC, sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, lembaga ini telah menerima 432.637 pengaduan penipuan dari masyarakat dengan total nilai kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar.

OJK dan Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menjadi korban penipuan di sektor jasa keuangan. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana korban dapat diblokir dan dikembalikan. Pelaporan dapat dilakukan melalui laman resmi IASC di iasc.ojk.go.id.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC, serta mewaspadai pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan resmi IASC.


Tinggalkan Komentar