Indonesia Deklarasikan 5 Langkah Konkrit Kendalikan Resistensi Antimikroba - Telusur

Indonesia Deklarasikan 5 Langkah Konkrit Kendalikan Resistensi Antimikroba


telusur.co.id - Kementerian Pertanian bersama World Organization of Animal Health (WOAH), Badan Pangan dan Pertanian (FAO) serta industri perunggasan dan farmasi di Indonesia, mendeklarasikan langkah-langkah konkrit untuk mencegah resistensi Antimikroba atau Antimicrobial Resistance (AMR) di Indonesia. 

Deklarasi dilaksanakan pada hari ini, Selasa (22/11/22), sekaligus dalam rangka memperingati Pekan Perayaan Kesadaran Antimikroba Sedunia yang jatuh pada 18-24 November 2022. 

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan Nasrullah menjelaskan, deklarasi yang mencakup lima poin ini penting untuk mendorong pencegahan AMR, terutama di lingkup industri perunggasan dan farmasi. 

"Kelima poin tersebut, pertama berkomitmen dalam penggunaan antimikroba dengan bijak yang tepat jenis dan tepat dosis sesuai resep kedua meningkatkan biosekuriti dan vaksinasi untuk mengurangi tingkat infeksi," kata Nasrullah, Selasa (22/11/22).

Selanjutnya, ketiga mengurangi penggunaan antimikroba di peternakan dan penerapan manajemen limbah yang baik. Lalu, keempat berinvestasi untuk menekan laju resistensi antimikroba, serta kelima berkolaborasi antar industri dan akademisi untuk berbagi data dan informasi dalam upaya memerangi resistensi antimikroba. 

Adapun pihak industri perunggasan dan farmasi yang menandatangani deklarasi diantaranya: PT. Charoen Pokphand Indonesia, PT. Japfa Comfeed Indonesia Tbk, PT. Medion Farma Jaya, PT. Satya Samitra Niagatama, PT. Agrinusa Jaya Santosa, dan PT. Elanco Animal Health Indonesia (sebagai perwakilan dua pemangku kepentingan industri perunggasan swasta dan empat perusahaan obat hewan). 

Keenam perusahaan ini juga akan mengajak perusahaan lain untuk dapat ikut berkomitmen mengatasi permasalahan resistensi antimikroba.

Dikatakan Nasrullah, deklarasi ini merupakan bentuk komitmen dan merupakan langkah nyata dari dukungan pihak industri terhadap Rencana Aksi Nasional Pengendalian Resistensi Antimikroba Tahun 2020-2024.

"Langkah ini merupakan tindak lanjut hasil pertemuan G-20 di Bali. Dimana, negara-negara anggota G-20 berkomitmen meningkatkan upaya ketahanan sistem pangan dan pertanian melalui kerjasama yang efektif dengan stakeholder terkait, melalui promosi kerjasama public-private, investasi pengembangan kapasitas dan inovasi solusi permasalahan dampak produksi yang berkelanjutan," imbuhnya.

Kementan juga mengajak berbagai pihak khususnya sektor swasta untuk berkontribusi nyata dalam aksi pengendalian AMR di Indonesia.[Fhr]
 


Tinggalkan Komentar