Indonesia Jadi Demokrasi Kriminal, Rizal Ramli Dan Refly Harun Gugat Presidential Threshold - Telusur

Indonesia Jadi Demokrasi Kriminal, Rizal Ramli Dan Refly Harun Gugat Presidential Threshold


telusur.co.id -Ekonom senior Rizal Ramli, bersama Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dan Profesor Abdul Rachim resmi mengajukan uji materi atau Judicial Review (JR) terkait dengan Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, (4/9/20). 

Alasan pengajuan JR tersebut karena saat ini telah terjadi demokrasi kriminal dengan tingginya syarat ambang batas pencalonan presiden. 

Persyaratan ambang batas pencalonan Presiden, ada di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang  Pemilu tepatnya di 22 Pasal.

"Makin ke sini makin dibikin banyak aturan yang mengubah demokrasi Indonesia menjadi demokrasi kriminal. Bahasa sederhananya, kalau mau jadi bupati mesti nyewa partai, sewa partai itu antara 30 sampai 50 miliar. Ada yang mau jadi gubernur harus nyewa partai dari 100 miliar sampai 300 miliar," kata RR kepada wartawan. 

Bahkan, RR melanjutkan,  untuk  maju menjadi Pesiden tarif yang dikenakan oleh parpol lebih gila lagi. RR pun bercerita soal pengalamannya. 

"Saya 2009 pernah ditawarin. Mas Rizal dari kriteria apa pun lebih unggul dibandingkan yang lain. Kita partai mau dukung, tapi kita partai butuh uang untuk macem- macem," tegasnya. 


Mantan Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur ini melanjutkan, satu partai saat itu meminta uang mencapai Rp300 miliar. Dengan, syarat tersebut jika tiga partai, sudah mencapai Rp900 miliar. 

"Nyaris satu Triliun. Itu 2009, 2020 lebih tinggi lagi. Jadi yang terjadi ini demokrasi kriminal ini yang merusak Indonesia," paparnya.

Ia mengaku kecewa karena kondisi saat ini sudah jauh dari apa yang diharapkan.

"Kita ingin mengubah sistem pemerintah dari otoriter ke demokratis, dan agar supaya Indonesia bersih dari KKN. Ternyata butuh waktu lama sampai cita-cita tercapai. Baru 20 tahun kemudian kita berubah dari sistem otoriter ke sistem demokratis," tandasnya.Fhr]


Tinggalkan Komentar