Ini Kriteria Lembaga Inkubator untuk Tingkatkan Pertumbuhan Wirausaha - Telusur

Ini Kriteria Lembaga Inkubator untuk Tingkatkan Pertumbuhan Wirausaha

Deputi Bidang Kewirausahaan Kemenkop dan UKM Siti Azizah

telusur.co.id - Target Rasio Kewirausahaan Indonesia pada tahun 2021 sebesar 3,55% dan pada 2024 sebesar 3,95 %. Target ini setara dengan 11,2 juta orang atau 17,45% dari seluruh pelaku UMKM. 

Dalam rangka mendukung penumbuhan wirausaha produktif, telah ditargetkan pertumbuhan wirausaha sebesar 2,5% di tahun 2021 dan 4% pada 2024. Serta penumbuhan 50 startup pada 2021 dan 500 startup di 2024.

"Salah satu strategi KemenKopUKM adalah menyelenggarakan program inkubasi sebagai model pengembangan kewirausahaan di Indonesia," kata Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM Siti Azizah, di Jakarta, Senin (6/12/21).

Menurut Azizah, penumbuhan wirausaha melalui model inkubasi, merupakan amanah UU Cipta Kerja Klaster UMKM BAB V Pasal 99, 100 dan 101 serta PP Nomor 7/2021 BAB VII Pasal 132 tentang penyelenggaraan inkubasi.

Untuk itu, lanjut Azizah, pihaknya merilis beberapa kriteria yang harus dipenuhi lembaga inkubator. Diantaranya, SK Pendirian yang ditandatangani Rektor/Direktur bila berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta.

"SK Pendirian bagi Inkubator Bisnis berasal dari Kepala/Ketua Lembaga, bila berasal dari Kementerian/Lembaga," kata Azizah.
 
Kemudian juga ada Akte Notaris Lembaga Pendiri Inkubator untuk inkubator yang berasal dari koperasi yang setidaknya di dalam menyebutkan klausul pendidikan,pelatihan, bimbingan dan konsultasi. "Adanya surat legitimasi terkait ruangan yang diperuntukan bagi Inkubator Bisnis," ujar Azizah.

Selain itu, harus memiliki ruang usaha tenant inwall, ruang pelatihan, ruang rapat dan ruangan workshop bagi tenant, mempunyai Standard Operating Procedure (SOP) dalam menjalankan proses inkubasi.

Contoh, SOP Penerimaan dan Penyeleksian Calon Tenant, SOP Kelulusan tenan, SOP Pemantauan Tenant Pasca Inkubasi, dan sebagainya.

Kriterian lainnya, wajib membuat program kerja jangka pendek dan menengah dalam menjalankan organisasi inkubator, wajib mempunyai tenaga pendamping/tenaga mentoring yang memiliki keahlian yang berkaitan dengan proses inkubasi secara intensif.

Kemudian, wajib membuat Log Book (Coaching Log) sebagai buku catatan mentoring selama pendampingan tenant, hingga wajib mempunyai Akses Pemodalan Bisnis (Fund Raising).

Selanjutnya, harus ada fasilitasi untuk akses ke lembaga perbankan dan non bank. Harus ada fasilitasi untuk akses ke lembaga pemerintahan, hingga fasilitasi akses pendanaan ke investor.

"Yang tak kalah penting adalah menyediakan jejaring bagi kepentingan tenant dengan lembaga keuangan atau lembaga pendanaan lainnya, industri atau angle investor, temu bisnis reguler; Business matching, dan sebagainya," pungkas Azizah.[Fhr]


Tinggalkan Komentar