telusur.co.id - Komjen Firli Bahuri tidak perlu mundur dari Polri jika nanti dilantik menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, tidak ada Undang-undang (UU) yang mengatur atau menyatakan bahwa perwira tinggi aktif polri yang terpilih menjadi pimpinan KPK harus mundur dari Polri.
Begitu disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam keterangan pers yang diterima telusur.co.id, Jumat (29/11/19).
"IPW menilai, desakan agar Firli mundur dari Polri hanya dilakukan oleh oknum-oknum KPK yang takut dengan kehadiran Firli memimpin lembaga anti rasuah itu. Lagi pula masa dinas Firli sebagai anggota polri tidak lama lagi, setelah itu dia pensiun dan menjadi masyarakat sipil," kata Neta.
Selama ini, kata dia, perwira tinggi polri yg terpilih jadi pimpinan adalah purnawirawan, sehingga tidak dipermasalahkan, baik oleh internal KPK maupun eksternal KPK.
"Kini muncul masalah karena oknum-oknum yang merasa menjadi penguasa di KPK selama ini, ketakutan melihat kehadiran Firli, terutama oknum-oknum yg disebut sebagak 'polisi Taliban', padahal bagi masyarakat luas tidak masalah apakah Firli jenderal aktif atau tidak," terangnya.
Neta mengatakan, IPW melihat ada dua hal yang membuat orang-orang yang "sok kuasa" di KPK takut keppada Firli. Pertama, Firli pernah menjadi deputi penindakan KPK sehingga dia tahu persis borok-borok dan orang-orang yang menjadi biang kerok di lembaga anti rasuah itu.
Kedua, Firli akan mereformasi KPK dengan paradigma baru yang tentunya kepentingan orang-orang yang "sok kuasa" di KPK akan tersapu.
"Kedua hal itu akan mudah dilakukan Firli dan tidak ada yang berani mengganggunya, mengingat Firli adalah jenderal aktif, yang jika terjadi aksi boikot oleh kelompok 'polisi Taliban', Firli tinggal mengerahkan para penyidik dari polri," ungkapnya
Jadi menurut dia, desakan agar Firli mundur dari polri itu lebih pada kepentingan oknum tertentu dan tidak menyangkut kepentingan masyarakat. Sebab jika pun nanti Firli dinilai menyalahgunakan posisinya sebagai jenderal aktif, masyarakat akan bereaksi dan memprotesnya, terutama IPW akan mengawasinya secara ketat.
"Sebab itu IPW menyarankan, para polisi Taliban tidak perlu galau terhadap keberadaan Firli apakah dia jenderal aktif atau tidak. Lebih baik para polisi Taliban di KPK itu fokus pada pemanggilan paksa terhadap ketua umum PKB Muhaimin Iskandar, yang berusaha menghindar terhadap pemanggilan KPK," tegasnya.
Selain itu, lanjut Neta, menjelang berakhirnya masa tugasnya pada pertengahan Desember mendatang, para pimpinan KPK harus menjadikan kasus Muhaimin sebagai "bonus" karirnya di KPK maupun "bonus" akhir tahun buat masyarakat, terutama masyarakat Anti korupsi.
"Apalagi disebut-sebut KPK sudah punya alat bukti yang kuat dlm kasus Muhaimin, di antaranya CCTV, apalagi yang harus diragukan. Jika Muhaimin menghindar, KPK bisa melakukan pemanggilan paksa. Jadi dari pada mempermasalahkan Firli, orang orang yang merasa punya kuasa di KPK, lebih baik fokus melakukan pemanggilan paksa pada Muhaimin agar kasusnya tuntas, sebelum akhir tahun 2019," pungkasnya. [Fhr]



