IPW Sebut UU KPK Butuh Peraturan Pemerintah Sebagai Aturan Turunan - Telusur

IPW Sebut UU KPK Butuh Peraturan Pemerintah Sebagai Aturan Turunan

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. (Foto: telusur.co.id/Fahri).

telusur.co.id - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, sedikitnya dibutuhkan lima Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjabarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, UU KPK hasil revisi itu butuh aturan turunan.

"Sedikitnya lima peraturan pemerintah sebagai penjabaran UU KPK hasil revisi," kata Neta, dalam diskusi bertajuk 'Prospek Pemberantasan Korupsi Pasca Revisi UU KPK' di kawasan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/19).

Neta menjelaskan PP itu nantinya mengatur antara lain soal tugas pokok, kedudukan, peran, dan kewenangan pimpinan KPK. Kemudian, PP juga harus mengatur sistem organisasi tata kerja KPK, dan peralihan status sumber daya manusia (SDM) KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Kemudian, PP diharapkan pula mengatur sistem gaji pegawai KPK. 

"PP ini yang menjadi perangkat dan daya dukung agar KPK bisa dikonsolidasikan. Bagaimana KPK bisa berlari cepat memberantas korupsi, jika lembaga anti rasuah itu tidak bisa dikonsolidasikan," tutur Neta.

Neta mengungkapkan, perbaikan konsolidasi menjadi hal mendesak di KPK. Menurutnya, sejak lima tahun terakhir, muncul 'raja kecil' dalam tubuh KPK dan terjadi pembelahan. 

"Pimpinan KPK sering kali dianggap sebagai anak kos yang tidak berwibawa," ujarnya.

Neta menegaskan, kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pimpinan KPK, kata dia, harus bisa mengembalikan marwahnya sebagai pejabat negara. KPK juga tak boleh jadi alat segelintir oknum seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM). 

"Pimpinan KPK seperti tersandera dan tunduk kepada wadah pegawai (WP) yang sesungguhnya adalah bawahannya," pungkasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar