Jadi Tersangka, Bos Warteg Bejat di Cikarang Terancam 15 Tahun Penjara - Telusur

Jadi Tersangka, Bos Warteg Bejat di Cikarang Terancam 15 Tahun Penjara

Bos warteg Edi Wijoyo, pelaku pemerkosaan terhadap pegawainya sendiri (Tangkapan layar Instagram)

telusur.co.id - Polisi menetapkan Edi Wijoyo sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial SYN (17). Edi yang merupakan bos warteg, melakukan pemerkosaan terhadap pegawainya sendiri.

Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim mengatakan, sebelum menetapkan Edi sebagai tersangka pihaknya telah melakukan gelar perkara. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangannya.

"Sesuai penyelidikan yang kami lakukan status pelaku sudah resmi tersangka,” ujar Mustakim saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/2/22).

Mustakim mengatakan, akibat perbuatan bejatnya, Edi dijerat dengan pasal Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Sesuai pasalnya, tersangka terancam  hukuman selama 15 tahun penjara," jelasnya.

Sebelumnya, seorang bos warteg bernama Edi Wijoyo harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, ia memperkosa pegawainya sendiri di kawasan Desa Mekar Mukti, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kapolsek Cikarang Utara Kompol Mustakim mengatakan, Edi tega memperkosa SYN, pegawainya yang masih di bawah umur. Sehari-harinya, korban memang tinggal di warteg milik pelaku.

Saat kejadian, pelaku mengetuk pintu kamar korban. Setelah dibuka, pelaku langsung membekap korban seraya mengancam agar menuruti hasrat bejatnya.

"Telah terjadi persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pelaku selaku pengelola Warteg Nasional Bahari terhadap korban. Masih di bawah umur korbannya," ujar Mustakim saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/2/22).

Namun setelah memperkosa korban, warga mengetahui dan hendak menangkapnya. Pasalnya, korban menangis di depan warteg sehingga mengundang kecurigaan warga sekitar

Melihat warga telah mengepung wartegnya sambil emosi, pelaku bertindak nekat dengan mencoba bunuh diri.

"Pelaku mau bunuh diri setelah melakukan pemerkosaan dengan cara mengambil pisau dan menusuk dirinya sendiri sebanyak lima kali," tuturnya. (Ts)


Tinggalkan Komentar