telusur.co.id - Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menetapkan politisi Partai Golkar Azis Samual sebagai tersangka, dalam kasus pengeroyokan Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pratama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Azis juga telah ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya, sudah ditahan. Mulai dari semalam," ujar Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/3/22).
Terkait alasan penahanan Azis, Zulpan masih enggan membeberkannya. Menurutnya, kewenangan menahan atau tidak menahan seorang tersangka merupakan ranah penyidik.
"Itu subjektifitas dari penyidik," katanya.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan politisi Partai Golkar, Azis Samual sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan Ketua DPP KNPI Haris Pertama. Haris diketahui sebagai aktor intelektual yang menyuruh kelima tersangka melakukan aksi pengeroyokan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penetapan Azis sebagai tersangka dilakukan usai pihak kepolisian memanggilnya pada Selasa (1/3/22) kemarin.
"Kemarin yang bersangkutan menghadiri panggilan penyidik. Kemudian kami lakukan pemeriksaan serta menetapkan AS sebagai tersangka," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/3/22).
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat membenarkan jika Azis merupakan seorang politisi. Penetapan Azis sebagai tersangka dilakukan usai polisi memeriksanya selama kurang lebih 16 jam.
"Pada malam itu juga kita terbitkan surat perintah penangkapan," tegasnya.
Dalam kasus ini Azis akan dijerat dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. (Ts)