telusur.co.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kemenaker.
"Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," ujar Noel sebelum memasuki mobil tahanan di kompleks KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Pada kesempatan sama, dia meminta maaf kepada Prabowo, dan mengaku tidak dijebak setelah menjadi tersangka.
Sebelumnya, KPK menetapkan Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap Wamenaker dan 10 tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus sampai 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.[Nug]