telusur.co.id - Komisaris Jenderal Polisi gadungan bernama Yusuf Daiman (58) harus berurusan dengan polisi betulan lantaran menipu seorang ibu berinisial I hingga Rp1 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, saat ini Yusuf telah ditahan karena kasus tersebut.
"Sudah jadi tersangka, saat ini ditahan di Polda Metro," ujar Zulpan, Senin (7/3/22).
Akibat perbuatannya dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.
Seperti diketahui, Yusuf enggunakan Pakaian Dinas Upacara (PDU) Polri saat melakukan aksi penipuan terhadap seorang korban berinisial I. Wanita 34 tahun terkena jerat tipu jenderal gadungan itu hingga Rp 1 miliar.
Kapolsek Duren Sawit Kompol Suyud mengatakan, Yusuf diamankan setelah pihaknya mendapat laporan jika ada seseorang berpakaian dinas Polri lengkap tengah berada di sebuah bank pada Jumat (4/3/22). Kecurigaan makin menjadi lantaran pakaian dinas yang digunakan merupakan pakaian upacara.
"Kan itu seragam untuk upacara-upacara. Dengan informasi itu benar nggak jenderal polisi terus kami datang sama Kanit dan anggota, tapi ternyata pelaku sudah pergi,” ujar Suyud dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/3/22).
Setelah itu, kata Suyud, didapat informasi jika pria berpakaian dinas Polri merupakan penipu. Saat penangkapan, ia tengah bersama korban di bank tersebut.
“Terus ternyata dia itu pelaku penipuan dan ada korbannya, keduanya ketemu di bank itu. Pokoknya dia pelaku penipuan dan korbannya ada ibu-ibu ditipu Rp 1 miliar,” ucapnya. (Tp)