Janji Calon Kapolri Baru: Hukum Tak Tumpul ke Atas dan Berdasarkan HAM - Telusur

Janji Calon Kapolri Baru: Hukum Tak Tumpul ke Atas dan Berdasarkan HAM


telusur.co.id - Calon tunggal Kapolri pilihan Presiden Joko Widodo, Komjen Pol. Sigit menjalani fit and proper test atau uji kelayakan di Komisi III DPR RI, Rabu (20/1/21). Uji kelayakan Kapolri dilaksanakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, dan dimulai sekitar pukul 10.05 WIB.

Uji kelayakan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery. Kepada Sigit, politisi PDI Perjuangan itu memberikan waktu sekitar 60 menit untuk memaparkan program kerjanya.

Listyo menjelaskan, dirinya telah menjalin komunikasi dengan mantan Kapolri, tokoh-tokoh partai politik, dan elemen masyarakat. Hal ini dilakukan dengan tujuan berkomunikasi, serta mempelajari penindakan hukum selama ini.

“Tidak boleh lagi ada hukum tajam ke atas tumpul ke bawah. Hukum yang berkeadilan, berbasis pada hak asasi manusia (HAM), harus diutamakan,” tegas Listyo.

Sigit memaparkan sejumlah program kerjanya saat nanti menjabat sebagai Kapolri. Program kerja ini dirangkum dengan judul "Komitmen Transformasi Polri Menuju Polri yang PRESISI (Presdiktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan)".

Program yang akan dijalankan oleh Sigit merupakan keberlanjutan dari program yang telah dilaksanakan dua Kapolri sebelumnya, Tito Karnavian dengan Program Promoter, serta Idham Aziz Penguatan Promoter.

Dalam program Presisi ini, ada empat hal yang menjadi perhatian, antara lain, tranformasi organisasi, tranformasi operasional, tranformasi pelayanan publik, tranformasi pengawasan.

“Penataan ulang HTCK (hubungan tata cara kerja) bidang pelayanan agar pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara mudah, cepat, transparan, akuntabel dan terpadu. Diharapkan, SDM Polri bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," papar Listyo.

Dalam memberikan seluruh pelayanan kepada masyarakat, kata Listyo, Polri akan lebih memanfaatkan teknologi informasi. Tujuannya untuk mengurangi interaksi guna mengatasi keterbatasan dan peluang terjadinya pelanggaran. (Tp)


Tinggalkan Komentar