Jual Surat Swab Palsu Seharga Rp 100 Ribu, Empat Orang Diringkus Polisi - Telusur

Jual Surat Swab Palsu Seharga Rp 100 Ribu, Empat Orang Diringkus Polisi

Ungkap kasus surat swab palsu di Mapolda Metro Jaya (foto: Telusur.co.id/ Tri Setyo)

telusur.co.id - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus tiga dari empat pelaku pemalsuan surat non reaktif PCR dan tes swab antigen. Para pelaku menjual surat tes swab antigen non reaktif Covid-19 seharga Rp 60 ribu dan surat PCR Rp 100 ribu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya mengamankan empat tersangka dalam kasus ini. Bahkan ada tersangka yang masih di bawah umur.

"Ada tiga tempat kejadian perkara dengan empat tersangka yang sudah kita amankan. Ada satu yang DPO kita sedang lakukan pengejaran," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/7/21).

Yusri menuturkan, para tersangka sudah melakukan aksinya sejak bulan Maret lalu. Selama beraksi para pelaku telah berhasil menjual surat palsu tersebut kepada 97 orang.

“Sejak bulan Maret lalu mereka beroperasi sudah ada sekitar 97 orang sampai ratusan mereka sudah menjual surat keterangan palsu seperti ini,” katanya.

Sementara itu, Direskrimum Polda Metro Jaya Tubagus Adi Hidayat mengatakan, aksi pelaku sangat berbahaya. Terlebih lagi kasus Covid-19 di tanah air masih tinggi.

“Coba kalau orang yang membeli surat PCR dari pelaku negatif ternyata reaktif, bagaimana Covid-19 bisa selesai,” ujar Tubagus.

Polisi, lanjut Tubagus, akan terus menindak para pelaku pemalsuan surat bebas Covid-19 dan sertifikat vaksinasi. Pasalnya, aksi mereka sangat merugikan masyarakat.

“Kami akan terus melakukan penindakan kepada para pelaku yang coba-coba merugikan masyarakat dengan memanfaatkan di masa Covid-19,” tegasnya.

Karena perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 263, Pasal 266 dan Pasal 268 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen. (Tp)


Tinggalkan Komentar