telusur.co.id - Polres Jakarta Pusat menangkap dua pelaku penjualan tabung oksigen dengan harga di atas rata-rata. Keduanya menjual tabung oksigen berbagai ukuran dengan harga hingga dua kali lipat.
Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, keduanya menjual tabung oksigen di atas harga normal sejak Juni 2021. Keduanya ditangkap di daerah Mangga Dua, Harco Glodok, Jakarta Pusat.
“Kedua tersangka kita amankan di kawasan Mangga Dua, Harco Glodok. Ada dua orang tapi yang dihadirkan hanya satu atas nama RGPx sementara satu lagi sedang sakit,” ujar Setyo, Kamis (15/7/21).
Seiring meningkatnya permintaan tabung oksigen saat pandemi, kata Setyo, hal ini dimanfaatkan para tersangka untuk menjualnya dengan harga tinggi.
“Modus operandinya dengan menjual tabung oksigen tersebut dan regulator dengan harga dua kali lipat dari harga yang seharusnya,” katanya.
Kendati tergolong masih baru, namun kata Setyo, keuntungan yang didapat para tersangka cukup menggiurkan. Mereka dapat meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
“Jadi kuntungan yang diterima dari penjualan tabung oksigen cukup menggiurkan. Mereka tercatat dapat meraup keuntungan sekitar Rp 300 juta,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan UU Nomor 36 tentang Kesehatan serta UU Perlindungan Konsumen. (Tp)