Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Berkomitmen Tingkatkan Layanan Jasa Hukum Lewat BHP - Telusur

Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Berkomitmen Tingkatkan Layanan Jasa Hukum Lewat BHP

Istimewa

telusur.co.idKantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta mendorong peningkatan layanan jasa hukum lewat Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun menyampaikan bahwa Kanwil yang dipimpinnya merupakan instansi pembina dari satuan kerja di bawahnya, termasuk pula Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta yang mempunyai wilayah kerja meliputi Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Lampung, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Jambi dan Kalimantan Barat.

“BHP Jakarta sangat terkait dengan instansi lainnya, terutama lembaga peradilan untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai wali pengawas, pengampu pengawas dan pengampu atas orang dinyatakan tidak hadir," kata Ibnu Chuldun saat Sosialisasi Tupoksi dan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama dengan Pengadilan Tinggi Banten dan Pengadilan Tinggi Agama Banten bertempat di Aston Cilegon Boutique Hotel, Kamis (16/06/2022). 

Melalui penandatanganan perpanjangan nota kesepahaman, masing-masing instansi, diharapkan dapat memahami tugasnya dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Lebih jauh Ibnu Chuldun mengatakan, pada hakekatnya BHP Jakarta memiliki tugas mewakili dan mengurus kepentingan orang-orang yang karena hukum atau putusan hakim tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Oleh karena itu, BHP memegang peranan penting dalam kehidupan bermasyarakat dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap harta kekayaan dalam perwalian, pengampuan dan lainnya," lanjut Ibnu Chuldun.

Dalam rangka memberikan kepastian hukum, lanjut Ibnu Chuldun, sinergitas dengan Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi Agama se-Banten ini menjadi salah satu langkah nyata untuk meningkatkan pelayanan di wilayah Banten.

“Nantinya Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Agama yang mengeluarkan putusan wajib menyampaikannya kepada Balai Harta Peninggalan Jakarta," tutur Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta ini.

Dalam kegiatan itu, hadir diantaranya yakni Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten (Sujatmiko), Hakim Tinggi PTA Banten (Muhayah), Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten (Tejo Harwanto), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta (Ronald Lumbuun) serta perwakilan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama seBanten. 

Ibnu Chuldun berharap sinergitas dan kolaborasi yang telah terjalin dengan baik dapat konsisten diimplementasikan guna mewujudkan pelayanan publik yang lebih prima.

Dalam keterangan terpisah, kepala BHP Jakarta Agustina Setiyawati menyampaikan kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan Tahun 2022.

Dengan sosialisasi ini harapannya adalah BHP Jakarta dapat diingat oleh para pemangku kepentingan, terutamanya para hakim peradilan agama dan peradilan umun yang bertugas melayani permohonan masyarakat.

"Dapat dengan nyata memberikan pertimbangan dalam amar penetapan atau putusannya bahwa BHP Jakarta sebagai representatif negara ada untuk mereka yang membutuhkan," kata Agustina.


Tinggalkan Komentar