telusur.co.id -Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi satu unit rumah di Jalan Taman Radio Dalam VII, Gandaria Utara, Jakarta Selatan. Rumah tersebut dieksekusi karena pemiliknya dianggap tak mampu melunasi utang yang ditimbulkan dari pembelian.
Sengketa rumah mewah di Jalan Taman Radio Dalam VII, Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, akhirnya mencapai titik akhir di tingkat kasasi. Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan Darajat Syaiful Iman H. dalam perkara Nomor 6041 K/Pdt/2024. Denga demikian persoalan sengketa rumah tersebut sudah selesai secara perdata maupun pidana.
Putusan kasasi tersebut sekaligus menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 555/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 642/PDT/2024/PT.DKI yang menolak seluruh gugatan penggugat.
Dalam amar putusan yang dikutip dari salinan resmi Mahkamah Agung, majelis hakim menyatakan permohonan kasasi tidak beralasan hukum dan menolak seluruhnya. Pemohon kasasi juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp500 ribu.
Sengketa Berawal dari Akta Utang dan Lelang
Perkara ini bermula dari sengketa atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 354/Gandaria Utara seluas 655 meter persegi. Objek tersebut sebelumnya terikat dalam Akta Perjanjian Hutang Piutang Nomor 19 tertanggal 11 Agustus 2022.
Penggugat menggugat pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta V (KPKNL Jakarta V), dengan dalih terdapat perbuatan melawan hukum serta sengketa kepemilikan yang belum tuntas. Namun, baik di tingkat pertama maupun banding, majelis hakim menolak seluruh gugatan.
Pertimbangan Mahkamah Agung, dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menyatakan Penggugat tidak dapat membuktikan adanya perbuatan melawan hukum. Penggugat tetap terikat pada perjanjian hutang yang dibuat secara sah. Pelaksanaan lelang telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020. Penjualan agunan melalui mekanisme Pasal 6 UU Hak Tanggungan bukan merupakan perbuatan melawan hukum apabila debitur wanprestasi. Majelis menegaskan bahwa judex facti tidak salah menerapkan hukum. Dengan demikian, tidak terdapat alasan untuk membatalkan putusan sebelumnya.
Eksekusi Tetap Dilaksanakan
Sebelumnya, proses eksekusi dan pengosongan rumah telah dilakukan oleh PN Jakarta Selatan meski terdapat keberatan dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris dan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, hingga pemalsuan dokumen.
Namun dengan putusan kasasi yang telah dibacakan pada 19 November 2024, status hukum perkara tersebut kini berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa pelaksanaan lelang oleh KPKNL Jakarta V sah menurut hukum, dan kepemilikan hasil lelang memiliki dasar legal yang kuat. Dengan berakhirnya proses kasasi, sengketa rumah di kawasan elit Radio Dalam tersebut secara hukum telah tuntas di ranah perdata maupun pidana



