telusur.co.id - Polres Sorong Kota, Papua Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan berujung kebakaran yang terjadi di kafe Double O. Dalam insiden tersebut 18 orang meninggal dunia.
Kabar mengenai ditetapkannya dua orang sebagai tersangka turut dibenarkan oleh Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
"Dua tersangka telah ditetapkan terkait dengan kasus pertikaian tersebut," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (27/1/22).
Saat ini, kata Ramadhan, kedua tersangka telah ditahan pihak kepolisian. Dia berjanji akan menindak siapapun yang terlibat dalam insiden tersebut.
"Sampai saat ini penyidik terus bekerja dan Polri akan menindak siapapun yang terlibat dalam pertikaian kelompok," tegasnya.
Pihak kepolisian, sambung Ramadhan, juga masih berjaga di sejumlah titik di Kota Sorong. Hal itu dilakukan guna meminimalisir insiden bentrokan terulang.
"Aparat yang terdiri dari aparat Polres Sorong dan Brimob masih berada di sekitar TKP untuk mengamankan situasi," tandasnya.
Dalam kasus ini, sebanyak 19 orang menjadi korban tewas. Dari jumlah tersebut, satu tewas akibat kericuhan dan 18 lainnya tewas akibat kebakaran.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan merangkul tokoh adat guna mencegah peristiwa bentrokan terulang.
"Polda (Papua Barat) langsung berkoordinasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat untuk mencegah tidak ada aksi balasan atau aksi lainnya," ujar Dedi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/1/22). (Ts)