Kasus Tambang Konawe Utara di SP3, MAKI Gugat KPK ke PN Jaksel - Telusur

Kasus Tambang Konawe Utara di SP3, MAKI Gugat KPK ke PN Jaksel


telusur.co.id - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Gugatan praperadilan diajukan karena KPK dinilai tidak sah menghentikan penyidikan perkara tersebut. Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka.

Namun, penyidikan perkara tersebut dihentikan sejak Desember 2024 dan baru diketahui publik belakangan ini. Atas dasar itu, MAKI mengajukan gugatan ke pengadilan.

“Atas sengketa perkara tersebut, MAKI menggugat praperadilan dengan maksud dan tujuan untuk membatalkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) tersebut,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Selasa (6/1/2026).

Menurut Boyamin, penghentian penyidikan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Terlebih, dugaan tindak pidana dalam perkara ini berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Karena isi yang di dalam perut bumi itu adalah milik negara. Apabila ditambang dengan cara ilegal atau cara tidak benar, maka itu menjadi kerugian negara,” ujarnya.

MAKI juga menyoroti adanya dugaan tindak pidana suap yang terjadi pada 2009. Menurut Boyamin, dugaan tersebut belum kedaluwarsa secara hukum.

“Jadi secara material alasan SP3 yang sebagaimana diomongkan juru bicara KPK bahwa SP3 alasannya tidak ada kerugian negara dan sudah daluwarsa, maka kami bantah dua hal tersebut,” ucapnya.

Boyamin juga mengkritik penerbitan SP3 yang diteken pimpinan KPK Nawawi Pomolango menjelang akhir masa jabatannya. Ia menegaskan, keputusan strategis semestinya tidak diambil ketika pimpinan lembaga berada di penghujung masa tugas.

“Bagi saya mestinya orang yang mendekati akhir masa jabatan tidak boleh lagi membuat keputusan penting, termasuk membuat SP3,” cetus Boyamin.

Sebelumnya, KPK membenarkan menghentikan kasus dugaan korupsi tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,7 triliun. KPK beralasan, penghentian kasus tersebut didasari pada tidak terpenuhinya unsur kerugian keuangan negara dalam sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“SP3 tersebut didasari sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 yang tidak cukup bukti karena berdasarkan surat dari BPK sebagai auditor negara, kerugian negaranya tidak bisa dihitung,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (30/12).

Budi mengungkapkan, dalam surat yang disampaikan kepada KPK, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjelaskan alasan mengapa kerugian negara tidak dapat dihitung dalam perkara tersebut.

“Dalam surat BPK disampaikan bahwa kerugian negara tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara/daerah, termasuk tambang yang dikelola perusahaan swasta tidak masuk dalam lingkup keuangan negara,” kata Budi.

Dengan dasar tersebut, KPK menilai bahwa dugaan penyimpangan dalam proses pemberian izin usaha pertambangan (IUP) tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.

“Maka jika terjadi penyimpangan dalam proses pemberian IUP, atas hasil tambang tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” pungkasnya.[Nug] 

 


Tinggalkan Komentar