telusur.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek.
"Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).
Menurut Anang, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan pemeriksaan sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli dalam perkara ini.
"Kurang lebih 120 (saksi) dan juga empat ahli," ujar Anang
Sementara itu, Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo menyatakan, Nadiem ditahan selama 20 hari ke depan di Salemba.
"Untuk kepentingan penyidikan tersangka akan ditahan di rutan selama 20 hari sejak hari ini," kata Nurcahyo
Diketahui, Nadiem disangka melanggar Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pada hari ini, Nadiem juga diperiksa dalam perkara tersebut.[Nug]