Kejari Jakpus Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi PDSN - Telusur

Kejari Jakpus Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi PDSN


telusur.co.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kominfo (sekarang Komdigi). Para tersangka langsung ditahan.

"Semua tersangka ditahan 20 hari ke depan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra di Jakarta, Kamis (22/5/2025) .

Adapun kelima tersangka yaitu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintah Kominfo 2016-2024 Semuel Abrijani Pangerapan (SAP), Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Ditjen Aptika Kominfo 2019-2023 Bambang Dwi Anggono (BDA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek PDNS Kominfo 2020-2024 Novazanda (NZ).

Kemudian, Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014-2023 Alfi Asmat (AA) dan Account Manager PT Docotel Teknologi 2017-2021 Pini Panggar Agustin (PPA).

"Berdasarkan dari alat bukti dan keterangan saksi yang telah diperiksa, kelima tersangka tersebut terbukti bermufakat jahat dalam kasus untuk pengkondisian proyek PDSN," ujarnya. 

Safrinto menyampaikan, kerugian negara dalam kasus tersebut masih dihitung. Namun, dia meyakini kerugian mencapai ratusan miliar.

"Sementara ini kerugian ratuan miliar dan angka pasti belum bisa disampaikan karena masih dalam perhitungan,” tukasnya.

Diketahui, kelima tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[Nug] 

 

 


Tinggalkan Komentar