Kejati Jatim Turunkan Tim Khusus Kawal Kasus Pengusiran Nenek Elina, GMNI Surabaya Raya Tolak Isu SARA - Telusur

Kejati Jatim Turunkan Tim Khusus Kawal Kasus Pengusiran Nenek Elina, GMNI Surabaya Raya Tolak Isu SARA

Kasus dugaan pengusiran paksa dan perusakan rumah milik Nenek Elina Widjajanti (80) di Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Foto: Ist.

telusur.co.id -Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menurunkan tim khusus yang terdiri atas tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal penanganan kasus dugaan pengusiran paksa dan perusakan rumah milik Nenek Elina Widjajanti (80) di Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Wakil Kepala Kejati Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, mengatakan pengawalan perkara dilakukan sejak tahap awal penyidikan, khususnya setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Kami akan membangun konstruksi hukum secara menyeluruh. Jika ditemukan adanya sertifikat palsu, dokumen tidak sah, atau keterlibatan pihak lain di luar tersangka yang telah ditetapkan, semuanya akan didalami sejak awal penyidikan,” ujar Saiful.

Meski kasus ini berawal dari sengketa lahan milik pribadi, Kejati Jatim menegaskan pentingnya transparansi untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik yang menyerupai modus mafia tanah. Hal ini mengingat rumah Nenek Elina diketahui telah ditempati korban sejak 2011 sebelum akhirnya dirusak dan dirobohkan.

Sementara itu, Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Samuel (SAK), Yasin (MY), dan Klowor (SY). Ketiganya dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Penyidik menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring pendalaman perkara.

Kasus dugaan persekusi terhadap Nenek Elina menuai kecaman luas dari publik. Selain dinilai meninggalkan trauma mendalam bagi korban, peristiwa ini juga memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait praktik premanisme dan dugaan mafia tanah yang masih terjadi di Surabaya dan wilayah sekitarnya.

Namun di tengah sorotan publik, perbincangan di ruang digital mulai menyeret isu identitas kesukuan. Menanggapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Surabaya Raya menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk pelabelan negatif berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Sekretaris DPC GMNI Surabaya Raya, Alief Susilo Yusuf Hadiwijoyo, menegaskan bahwa tindak pidana merupakan perbuatan personal yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum oleh individu, bukan dilekatkan pada identitas kelompok tertentu.

“Kami bereaksi keras terhadap narasi provokatif yang menyeret nama besar suku Madura dalam kasus ini. Persoalan hukum harus diselesaikan di koridor hukum, tanpa memicu sentimen SARA yang berpotensi merusak kerukunan sosial,” tegas Alief.

Senada, Wakil Kepala Bidang Advokasi Hukum DPC GMNI Surabaya Raya, Luthfi, menilai provokasi berbasis identitas justru mengaburkan substansi persoalan dan berisiko memperluas konflik menjadi masalah sosial.

“Kami sebagai putra Madura, mahasiswa, sekaligus kader GMNI, meminta dengan hormat agar tidak membawa-bawa nama suku Madura dalam kasus apa pun. Warga Madura menjunjung tinggi nilai andhap asor dan etika luhur sebagaimana diajarkan para sesepuh,” ujarnya.

GMNI Surabaya Raya mengimbau masyarakat untuk tetap kritis dan tidak terprovokasi oleh ujaran kebencian di ruang digital. Menurut mereka, fokus utama harus tetap pada penegakan hukum yang adil dan tegas.

“Mari kita selesaikan persoalan ini sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Bersama masyarakat Surabaya, kita lawan praktik premanisme, pemburu rente, dan mafia tanah yang merugikan rakyat kecil, tanpa mengorbankan persatuan sosial,” pungkas Luthfi.


Tinggalkan Komentar