telusur.co.id - Kementerian Kebudayaan menggelar Apresiasi Cagar Budaya Peringkat Nasional (ACBPN) Tahun 2025sebagai bentuk penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang telah berperan aktif dalam pelestarian Cagar Budaya. Dalam Apresiasi Cagar Budaya Peringkat Nasional Tahun 2025, Kementerian Kebudayaan menyerahkan 85 sertifikat Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional kepada 27 Pemerintah Provinsi. Dengan penetapan tersebut, total Cagar Budaya Peringkat Nasional yang telah ditetapkan sejak tahun 2013 hingga 2025 mencapai 313 cagar budaya. 

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon mengapresiasi pemerintah daerah atas peran aktif dalam pengusulan dan pelestarian cagar budaya. Ia menegaskan bahwa kerja sama antara pemerintah daerah, pemangku kepentingan, dan pemerintah pusat merupakan kunci keberhasilan penetapan dan pelestarian cagar budaya.

Lebih jauh, Menteri Fadli menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama pemerintah pusat harus memaksimalkan pendataan cagar budaya sekaligus bekerja sama dengan Tim Ahli Cagar Budaya. Hal tersebut dapat meningkatkan efektivitas pendataan cagar budaya secara tepat dan cepat.

“Ke depan, kita bisa menambah jumlah Tim Ahli Cagar Budaya tingkat Nasional, supaya lebih banyak lagi tenaga-tenaga, terutama para ahli yang memang mumpuni di bidangnya dengan pendekatan multidisipliner sehingga pencatatan cagar budaya tingkat nasional kita bisa lebih cepat. Kita tentu perlu masukan dari para ahli, tokoh-tokoh, arkeolog, antropolog, mungkin geolog, geografer, arsitek, dan juga seluruh bidang yang terkait dengan cagar budaya nasional ini,” terang Menbud Fadli.

Menbud Fadli juga menekankan bahwa penetapan cagar budaya sejalan dengan upaya Kementerian Kebudayaan dalam melestarikan, mengembangkan dan memanfaatkan budaya nasional. Apabila dikembangkan secara maksimal, Menbud Fadli yakin budaya Indonesia dapat menjadi motor penggerak ekonomi yang berkelanjutan.

“Penetapan cagar budaya ini sejalan dengan pemanfaatan menuju industri dan ekonomi budaya atau cultural and creative industry, karena sebenarnya cagar budaya ini berada di hulu, sementara hilirnya adalah ekonomi kreatif, Intellectual Property, UMKM, kuliner, dan lain-lain. Kekayaan budaya, dalam arti ekspresi budaya kita tentu bisa dimanfaatkan secara berkesinambungan,” ungkap Menteri Kebudayaan.

Menteri Fadli menuturkan bahwa ke depannya, pelestarian cagar budaya nasional merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, swasta hingga masyarakat. Ia menjelaskan, “Setelah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional, ini menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, serta melibatkan swasta dan juga perorangan. Di negara lain, pelestarian budaya selalu melibatkan swasta dengan pendekatan public-private partnership. Swasta harus terlibat dalam proses pemanfaatannya, misalnya membangun restoran, coffee shop hingga pembuatan merchandise.”

Apresiasi Cagar Budaya Peringkat Nasional Tahun 2025mengangkat tema “Membingkai Warisan, Menghidupkan Masa Depan”, di mana tema ini mencerminkan upaya pelestarian warisan budaya secara menyeluruh. Tema tersebut tidak hanya merujuk pada cagar budaya dan warisan budaya takbenda, tetapi juga mencakup keterhubungan warisan tersebut dengan lingkungan alam, ruang hidup, komunitas pendukung, dan masyarakat luas. Melalui tema ini, Kementerian Kebudayaan bertujuan untuk menegaskan bahwa pelestarian cagar budaya harus berjalan seiring pelestarian ekosistem budaya yang hidup, dinamis, dan berkelanjutan.

Selain prosesi penyerahan sertifikat, rangkaian Apresiasi Cagar Budaya Peringkat Nasional 2025 juga dimeriahkan dengan workshop, pertunjukan seni, serta pameran Cagar Budaya Peringkat Nasional. Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan seremoni Penyerahan Hadiah Pemenang Sayembara Masterplan Museum Majapahit, sebagai bagian dari rencana penguatan pelestarian Kota Kuno Majapahit di Trowulan, Mojokerto.

Turut hadir mendampingi Menteri Kebudayaan di antaranya Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha Djumaryo; Sekretaris Jenderal, Bambang Wibawarta; Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan; Direktur Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan, Endah T.D. Retnoastuti; Direktur Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan, Ahmad Mahendra; Staf Ahli Menteri Kebudayaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Ismunandar; Staf Ahli Menteri Kebudayaan Bidang Ekonomi dan Industri Kebudayaan, Anindita Kusuma Listya; Staf Khusus Menteri Kebudayaan Bidang Media dan Komunikasi Publik, M. Asrian Mirza; serta jajaran pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Kebudayaan. 

Hadir pula sejumlah kepala daerah, di antaranya Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Ingkong Ala; Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno; Kepala Dinas, Kepala Bidang serta perwakilan pemerintah provinsi se-Indonesia; Tim Ahli Cagar Budaya Nasional; serta tokoh pelestari budaya, arsitek, dan komunitas budaya.

Apresiasi Cagar Budaya Peringkat Nasional Tahun 2025merupakan agenda tahunan yang menjadi momentum penting untuk menegaskan komitmen negara dalam menjaga cagar budaya sebagai warisan budaya bangsa dan aset strategis bagi masa depan Indonesia. Melalui kegiatan ini, Kementerian Kebudayaan berharap makin banyak pihak yang terlibat dalam upaya pelestarian cagar budaya sebagai warisan bangsa. Cagar budaya bukan hanya sekedar tinggalan budaya masa lalu, tapi juga menjadi aset masa depan bangsa Indonesia. [ham]