Kemenkop Ingatkan Pelaku UMKM Akan Pentingnya Perjanjian dalam Menjalankan Usaha - Telusur

Kemenkop Ingatkan Pelaku UMKM Akan Pentingnya Perjanjian dalam Menjalankan Usaha


telusur.co.id - Kementerian Kooerasi dan UKM melalui Deputi Bidang Usaha Mikro terus melakukan penyuluhan tentang hukum perjanjian/ kontrak terhadap UMKM di seluruh Indonesia. Kali ini menyasar pelaku usaha di Kota Padang (Sumatera Barat) dan Kota Ambon (Maluku), yang diselenggarakan pada 22-23 Februari 2022. 

"Pasalnya, hingga saat ini, masih banyak UMKM yang belum menyadari pentingnya masalah perpajakan dan perjanjian/kontrak dalam kegiatan berusaha," kata Asisten Deputi Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Usaha, Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan UKM, Eviyanti Nasution, Kamis (24/2/22). 

Eviyanti menjelaskan, masih banyak dari UMKM yang belum memahami secara utuh bagaimana menyusun perjanjian atau kontrak kerjasama. 

Langkah awal, lanjut Eviyanti, pihaknya memberikan kemudahan berbisnis dan mendorong UMKM naik kelas. Dengan memberikan pemahaman tentang tata cara dan manfaat pendirian perseroan perorangan dan kemudahan perpajakan bagi UMKM. 

"Selain itu, untuk melindungi UMKM dari wanprestasi dalam menjalankan kemitraan dengan sesama pelaku usaha, kami juga memberikan pemahaman tentang pentingnya perjanjian/kontrak dalam menjalankan usaha bagi UMKM," ujar Eviyanti. 

Kegiatan penyuluhan ini diikuti oleh 40 orang pelaku usaha mikro yang memiliki berbagai jenis produk, yang telah diidentifikasi membutuhkan pemahaman atau literasi hukum terkait dengan perseroan perorangan, perjanjian/kontrak dan perpajakan. 

Untuk memberikan pemahaman atas ketiga materi penyuluhan dimaksud, Kementerian Koperasi dan UKM menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya. Yaitu, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat.[Fhr


Tinggalkan Komentar