Kemenkop-Polri Koordinasi Terkait Kasus Perizinan Usaha Makanan Beku  - Telusur

Kemenkop-Polri Koordinasi Terkait Kasus Perizinan Usaha Makanan Beku 


telusur.co.id - Kementerian Koperasi dan UKM melakukan koordinasi dengan Mabes Polri terkait informasi pelaku usaha penjual makanan beku (frozen food) yang beberapa waktu lalu viral, dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. 

Mabes Polri dan Kemenkop sepakat akan lebih mengedepankan pembinaan dan sosialisasi terhadap para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah terkait berbagai perizinan yang diperlukan oleh UMKM.  

"Banyak permasalahan hukum yang dihadapi oleh pelaku usaha mikro dan kecil terkait dengan izin edar, dan yang saat ini sedang viral terkait adanya pelaku usaha penjual frozen food yang dimintai keterangan oleh Kepolisian Resort Jakarta Barat dikarenakan tidak memiliki izin produksi industri rumah tangga,” kata Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Kemenkop, Henra Saragih, dalam keterangannya, Rabu (20/10/21).

Henra melanjutkan, pertemuan Kemenkop dan Mabes Polri juga disepakati hasil MoU yang telah di tandatangani, akan ditingkatkan menjadi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara unit kerja teknis, dari kedua belah pihak. 

"Melalui PKS yang tengah disusun, kami bersama Polri akan mengedepankan sosialisasi kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah terkait perizinan-perizinan yang diperlukan oleh UMKM," ucap Henra. 

Setelah adanya perjanjian kerja sama, lanjut dia, Polri akan menerbitkan Petunjuk Arahan (Jukrah) Penanganan UMKM. Hal itu menjadi dasar untuk melakukan sosialisasi bersama Kemenkop, Polri dan BPOM kepada Pelaku UMK dan Dinas yang Membidangi Koperasi dan UKM Provinsi maupun Kabupaten/Kota terkait izin edar bagi pelaku usaha mikro dan kecil. 

Henra menerangkan, Mabes Polri menyarankan agar disusun klasifikasi jenis pangan yang diizinkan memperoleh Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tanga dan yang tidak diizinkan memperoleh Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, sesuai dengan Peraturan Kepala BPOM No. 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. 

“Semua arahan dari Mabes Polri segera ditindak lanjuti sehingga pelaku usaha mikro dan kecil dapat menjalankan usahanya dengan tenang dan nyaman,” pungkas Henra.[Fhr]


Tinggalkan Komentar