telusur.co.id - Seorang ayah berinisial R (45) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran menganiaya anak kandungnya di kawasan Bojong Gede, Depok, Jawa Barat. Akibat perlakuan sang ayah, KL yang masih berusia delapan tahun ini babak belur.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pelaku memang hobi menenggak minuman keras.
"Memang awalnya ayah korban ini sering mabuk-mabukan," ujar Yogen saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/11/21).
Tak terima dengan perlakuan sang suami terhadap buah cintanya, ibu korban akhirnya melapor ke polisi. Usai mendapat laporan, kata Yogen, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Saat itu sepulang dari mabuk, pelaku melihat sang anak bermain, dan memintanya untuk pulang. Namun si anak tetap bermain sehingga ayahnya emosi dan memukuli," jelasnya.
Menurut Yogen, pelaku selama ini kerap melskukan penganiayaan terhadap anaknya sendiri. Terlebih lagi saat pelaku mabuk, hingga terakhir korban mengalami luka di bagian wajah.
"Dari pengakuan ibu korban, kejadian penganiayaan ini sudah terjadi beberapa kali. Ini terakhir yang parah, sehingga lapor ke Polres," katanya.
Akibat perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (Ts)