telusur.co.id - Polri tengah menggencarkan operasi terhadap penyedia pinjaman online (pinjol) ilegal. Seperti diketahui perusahaan pinjol ilegal itu kerap meresahkan masyarakat.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor ke polisi jika mengetahui adanya praktik pinjol ilegal.

"Bila ada masyarakat yang mengetahui pinjaman online ilegal atau korban pinjol ilegal, termasuk bagi mereka yang mendapatkan ancaman dari penyedia jasa pinjaman online agar tidak ragu melapor," ujar Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/10/21).

Jika ingin melakukan pinjaman online, Ramadhan mengimbau, masyarakat lebih hati-hati. Jangan sampai masyarakat terjebak pinjol ilegal.

Masyarakat diminta melakukan pengecekan, apakah penyedia pinjaman online ini terdaftar secara resmi di otoritas jasa keuangan (OJK) atau tidak.

"Di OJK yang tercatat ada sekitar 160 pinjol legal. Ketika penyedia jasa pinjol tidak terdaftar maka abaikan," katanya.

Lebih jauh Ramadhan juga mengimbau, masyarakat agar tidak mudah memberikan izin akses kontak. Karena dari izin akses kontak, pinjol dapat menagih dengan cara-cara mengancam.

"Ini yang akhirnya dimanfaatkan oleh oknum pinjol untuk menagih, membully, hingga memfitnah. Tujuannya agar nasabah mau membayar hutang pinjaman tersebut," tandasnya. (Ts)