Telusur.co.id - Aksi demo yang rencananya digelar Kivlan Zen cs di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menganggu kinerja penyelenggara pemilu. Apalagi, saat ini KPU dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) tengah melakukan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di luar negeri.
“Mengeluarkan pendapatnya sih boleh-boleh saja tetapi kebebasan mereka mengganggu kami,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (9/5/19).
Kendati begitu, Wahyu mengatakan, sebagai bentuk kebebasan berpendapat sah-sah saja melakukan demonstrasi di depan Kantor KPU. Namun, aksi tersebut dapat mengganggu proses rekapitulasi penghitungan suara.
Wahyu menjelaskan, gangguan yang diterima pihaknya ialah berupa pengeras suara. Yang membuat, para pegawai di KPU tidak konsentrasi untuk bekerja.
“Ya kan seperti lu nyetel radio terlalu kenceng. Ya emang radio lu, tapi kan gue (ngerasa) berisik,” terang Wahyu.
Wahyu juga memastikan, demo tersebut tidak akan menghambat proses rekapitulasi, namun menganggu para bekerja.
“Menganggu lah saat proses para saksi, BPN, TKN yang melaporkan hasil nya. Ini kan orang ada yang bicara, ada yang mendengarkan, lah kalau mendengarkan butuh ketenangan, kalau berisik seperti itu kan luar biasa,” tandasnya.[Far]