telusur.co.id - Polda Metro Jaya mengamankan 21 orang anggota ormas Pemuda Pancasila yang mengikuti aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Kamis (25/11/21). Akibat aksi tersebut, Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya mengamankan 21 orang dalam aksi tersebut. Pihak Polda Metro Jaya menyesali aksi unjuk rasa yang berujung ricuh.
"Bahkan pendemo melakukan penyerangan kepada petugas kepolisian yang mengamankan kegiatan demo ini. Dalam demo tadi satu orang anggota Polri atas nama AKBP Karosekali dari Ditlantas Polda Metro mengalami luka-luka yang cukup serius di bagian kepala bagian belakang akibat penyerangan yang dilakukan oleh anggota ormas," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/11/21).
Dari jumlah tersebut, sambung Zulpan, sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Karena kedapatan membawa senjata tajam saat melakukan unjuk rasa.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan awal," jelasnya.
Sebanyak 15 tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang senjata tajam.
Sementara itu, kata Zulpan, enam orang lainnya masih menjalani pemeriksaan. Di antara mereka diduga ada pelaku pengeroyokan terhadap anggota Polri tersebut.
"Untuk pelaku pengeroyokan nanti akan dikenakan Pasal 170 KUHP," jelasnya. (Ts)