Kesal Zoom Meeting Terganggu Renovasi Rumah Tetangga, Kuli Ditodong dan Disiram Teh - Telusur

Kesal Zoom Meeting Terganggu Renovasi Rumah Tetangga, Kuli Ditodong dan Disiram Teh

Ungkap kasus penodongan di Pondok Indah (foto: Telusur.co.id/ Tri Setyo)

telusur.co.id - Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pria pelaku penodongan berinisial RPB (54). Tersangka diketahui merupakan pelaku penodongan menggunakan senjata terhadap seorang pekerja bangunan berinisial SES.

Aksi penodongan itu terekam kamera dan sempat viral di media sosial. Dalam video berdurasi 10 detik tersebut terlihat pelaku marah dan menodongkan senjata ke arah kepala dan kaki korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Kartika Utama, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (12/2/22). Adapun alasan penodongan terjadi lantaran pelaku merasa kesal kepada korban yang dianggapnya berisik.

"Pelaku merasa kesal dan tidak nyaman dengan suara berisik yang ditimbulkan oleh korban yang merupakan tukang. Saat itu korban sedang kerja di salah satu rumah yang kebetulan posisinya bersebelahan dengan rumah tersangka," ujar Zulpan di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (15/2/22).

Dari pengakuan tersangka, sambung Zulpan, saat itu ia yang tengah melakukan zoom meeting dari ruang kerjanya merasa terganggu dengan korban. Pasalnya tempat korban bekerja merupakan rumah yang berada persis di samping rumah pelaku.

"Saat itu korban SES sedang bekerja sebagai tukang kuli bangunan di salah satu rumah. Kemudian akibat suara pekerjaan mengetuk tembok yang cukup keras lalu tersangka merasa terganggu," katanya.

Setelah itu, lanjut Zulpan, tersangka memperingati korban sampai tiga kali untuk berhenti berbuat kegaduhan. Namun peringatan tersangka tidak diindahkan korban yang terus melanjutkan pekerjaannya.

"Lalu tersangka melihat disitu ada gelas berisi air, kemudian disiram ke muka korban. Tersangka juga menodongkan senjata airsoftgun, sehingga membuat ketakutan korban dan korban langsung menghentikan pekerjaannya," paparnya.

Sementara itu, kata Zulpan, akibat peristiwa penodongan, korban mengaku mengalami trauma. Untuk pelaku akan dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

"Korban mengalami trauma dan ketakutan akibat kejadian tersebut. Korban pekerjaannya merupakan sebagai tukang yang sedang bekerja di salah satu rumah, yang kebetulan berdampingan dengan rumah tersangka," terangnya. (Ts)


Tinggalkan Komentar